Gigi Patah karena Es Krim Sandwich di Pesawat, Penumpang Gugat Maskapai

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gigi Patah karena Es Krim Sandwich di Pesawat, Penumpang Gugat Maskapai

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 29 Okt 2024 05:12 WIB
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi (Getty Images/enviromantic)
Jakarta -

Seorang penumpang menggugat maskapai karena menyajikan es krim sandwich yang keras. Giginya sampai patah!

Diberitakan Daily Mail, Selasa (29/10/2024) penumpang itu adalah Kiara Quinonez. Dia menggugat maskapai JetBlue.

Insiden itu terjadi pada 20 Agustus saat dia terbang dari Bandara JFK New York ke Bandara Charles De Gaulle di Paris, Prancis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quinonez mengklaim awak pesawat memberinya es krim sandwich rasa stroberi merek Nightingale selama penerbangan. Dalam gugatan disebutkan bahwa makanan manis itu 'bersuhu di bawah suhu' yang wajar atau aman untuk dikonsumsi'. Quinonez tidak diperingatkan tentang suhu yang sangat dingin dan bentuk es krim sandwich yang padat saat disajikan kepadanya.

Disebutkan Quinonez mengalami cedera parah dan permanen karena menggigit es krim sandwich. Dia sampai harus mengeluarkan biaya untuk perawatan sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

Melalui pengacaranya, Christopher S Fraser dari Firma Hukum Dweck, Quinonez menuntut untuk menentukan berapa banyak yang harus dibayarkan JetBlue atas dugaan ganti rugi.

Quinonez diduga menderita fraktur akar gigi nomor 10 yang dikenal sebagai gigi seri lateral kiri atas yang membuat dia membutuhkan perawatan medis 'segera' saat mendarat di Paris.

Dia mengklaim cedera itu membuat dia harus mencabut gigi. Yang kemudian dia juga harus memasang implan dan perawatan tambahan lainnya.

"Sebagai akibat langsung dan mendalam dari tindakan tergugat, agen dan/atau pembantunya sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Penggugat menderita cedera tubuh yang parah dan permanen, menderita sakit, penderitaan dan tekanan mental, dan mengeluarkan biaya untuk perawatan dan pengobatan medis, yang semuanya terus berlanjut," tulis gugatan tersebut.




(sym/fem)

Hide Ads