Pemerintah Maldives baru-baru ini memberlakukan sejumlah peraturan baru terkait tembakau bagi wisatawan yang datang.
Kebijakan tersebut untuk mengatasi masalah kesehatan di sana. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Maldives, peraturan terbaru itu berlaku mulai 9 November 2024.
Melansir Maldives Voice, Selasa (12/11/2024) wisatawan yang masuk ke Maldives diperbolehkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi. Wisatawan dengan visa turis yang sah dapat membawa hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau tanpa dikenakan bea cukai.
Namun, jika jumlah produk tembakau yang dibawa melebihi batas tersebut, kelebihan barang akan ditahan oleh bea cukai selama maksimal 30 hari. Wisatawan dapat mengambil barang-barang yang ditahan ini di konter Bea Cukai di Bandara Internasional Velana saat akan meninggalkan negara tersebut.
Selain itu, wisatawan non-turis yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai, berisiko barangnya disita sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Maldives.
Di sisi lain, regulasi tembakau domestik di Maldives juga semakin diperketat. Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif bea masuk untuk rokok dan bidi (jenis rokok), yang sebelumnya MVR 3 kini menjadi MVR 8 atau setara Rp 8 ribu.
Selain itu, ada peningkatan pajak ad valorem sebesar 50% untuk produk-produk tembakau tersebut. Langkah-langkah itu diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara terkait tembakau hingga MVR 1,05 miliar (Rp 1 triliun lebih) pada tahun depan.
Presiden Maldives, Mohamed Muizzu, mengumumkan bahwa usia legal untuk membeli produk tembakau akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun yang kan mulai berlaku pada akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah di sana juga akan melaksanakan larangan impor, penjualan, dan penggunaan perangkat vaping secara bertahap.
Larangan impor perangkat vaping akan dimulai pada 15 November, diikuti dengan pelarangan total terhadap penggunaan dan distribusinya pada 15 Desember 2024. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah Maldives berharap dapat menghasilkan pendapatan tambahan sekitar MVR 180 juta (Rp 180 miliar) pada tahun ini dan sekaligus menunjukkan komitmennya untuk mengendalikan konsumsi tembakau di negara tersebut.
Pihak berwenang mengimbau agar para wisatawan dan warga negara tetap memperhatikan peraturan baru itu agar dapat mematuhi ketentuan yang ada.
Simak Video "Video Tak Terima Paspor Israel, Maldives: Sikap Tanggapi Genosida Palestina"
(upd/fem)