Traveler, Jangan Salah Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler, Jangan Salah Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Shalli Irda - detikTravel
Selasa, 19 Nov 2024 07:39 WIB
Presiden Joko Widodo (kelima kanan) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (kelima kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keenam kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (keempat kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (ketiga kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Taman Kusuma Bangsa di IKN (Fauzan/Antara)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Jakarta belum menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan begitu, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Tito mengatakan sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif pindah ke IKN setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11) dan dikutip pada Selasa (19/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Dia mengatakan keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan penerbitan Perpres IKN akan dilakukan setelah infrastruktur selesai. Termasuk, pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.

ADVERTISEMENT

"Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap," ujar dia.

Dengan begitu, Tito juga menyebut status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.

"Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI," ujarnya.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detiknews. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads