Wisatawan yang akan berkunjung ke Spanyol wajib memperhatikan aturan baru di negara tersebut. Salaj satunya aturan tentang berkendara.
Aturan baru itu penting untuk diperhatikan untuk menghindari denda yang besar. Dikutip dari Express, Senin (25/11/2024) peraturan baru yang diumumkan oleh Direccion General de Trafico (DGT) itu berlaku mulai Januari 2025.
Aturan tersebut diberlakukan utamanya di jalan tol dan jalan raya ganda. DGT menegaskan akan menindak tegas pengemudi yang melanggar penggunaan jalur tengah dan cepat, terutama dalam kondisi cuaca buruk. Pengemudi diimbau untuk tetap berada di jalur kanan dan dilarang menyalip saat cuaca buruk untuk memberi ruang bagi kendaraan salju yang biasanya berada di jalur kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengemudi yang berkendara di jalan raya di Spanyol mulai Januari 2025 harus memahami aturan koridor darurat. Aturan itu demi mempermudah kendaraan darurat melewati kemacetan.
Jika pengemudi terjebak macet di jalan raya dua jalur dan mendengar kendaraan darurat mendekat, mereka harus mengalah dengan menepi ke sisi jalan untuk memberi ruang.
Beberapa negara Eropa seperti Jerman, Hungaria, dan Swiss, sudah menerapkan prosedur koridor darurat. Pengemudi di Inggris juga disarankan untuk mempelajarinya agar dapat membantu respons terhadap insiden.
Terakhir, DGT mencatat bahwa pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tol dan jalan raya akan diperbolehkan menggunakan bahu jalan saat lalu lintas padat. Keputusan tersebut dianggap tidak biasa, namun diharapkan dapat mengurangi kemacetan dengan batas kecepatan 30 kilometer per jam.
Kendati demikian, pengendara sepeda motor tetap wajib memberi jalan kepada kendaraan lain yang menggunakan bahu jalan karena mogok atau pengguna jalan yang memang diperbolehkan menggunakan jalur tersebut seperti pengendara sepeda, kendaraan yang ditarik hewan, dan moped.
(upd/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?