Bathing tax atau pajak mandi dikenakan untuk turis yang menginap di resor dengan fasilitas onsen. Pajak tersebut dinaikkan karena meningkatnya jumlah turis.
Dilansir dari Asahi Shimbun pada Jumat (29/11), pajak mandi telah dinaikkan di beberapa wilayah, termasuk Hokkaido, Beppu di prefektur Oita, dan Shizuoka, untuk membantu mendanai proyek konservasi dan melindungi sumber daya sumber air panas.
Pajak yang tadinya ditetapkan sebesar 150 yen atau Rp 15 ribuan, telah dinaikkan di beberapa wilayah hingga 300 yen, bahkan lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jepang, pariwisata onsen memainkan peran penting dalam meningkatkan ekonomi lokal. Kota-kota dan resor berpusat di sekitar fasilitas onsen (sumber air panas) menarik jutaan pengunjung, baik domestik maupun internasional, setiap tahunnya. Pariwisata onsen juga menyediakan lapangan pekerjaan di hotel, ryokan (penginapan tradisional), restoran, dan berbagai sektor jasa.
Di Prefektur Shizuoka, Jepang, kota Ito akan menaikkan pajak pemandian menjadi 300 yen pada Oktober 2025 karena penurunan permukaan air onsen. Dilaporkan pula bahwa kota Higashi-Izu juga akan menaikkan pajak pemandiannya menjadi 300 yen mulai Maret 2025.
Di kota Kushiro, Hokkaido, pemerintah menaikkan pajak pemandian menjadi 250 yen untuk menginap di beberapa resor, namun ada rencana untuk menaikkannya menjadi 300 yen.
Pada tahun 2020, beberapa kota seperti kota Noboribetsu, kota Sobetsu, kota Toyako, dan kota Date menaikkan pajak pemandian mereka menjadi 300 yen.
Di Prefektur Oita, kota Beppu menaikkan pajak pemandian pada tahun 2019 dari 150 yen menjadi 250 yen untuk menginap dengan biaya kamar dan makan antara 6.001 yen dan 50.000 yen. Tarif pajak melonjak menjadi 500 yen untuk menginap di atas 50.000 yen, yang merupakan tarif tertinggi di Jepang.
Onsen adalah sumber air panas bumi alami yang kaya akan mineral dan telah digunakan di Jepang selama berabad-abad untuk manfaat terapeutik bagi kesehatan.
Beberapa tahun yang lalu, Yutaka Seki dari Asosiasi Onsen Jepang mengatakan kepada The Japan Times bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, peningkatan penggunaan sumber daya alam ini di zaman modern akan berdampak signifikan pada lingkungan sekitar.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan akan terpengaruh secara negatif jika penggunaan yang tepat tidak dipertimbangkan."
Diperkirakan 27.000 sumber onsen di Jepang berasal dari aktivitas vulkanik, energi panas bumi, dan formasi air laut fosil. Undang-Undang Pemandian Air Panas tahun 1948 mendefinisikan onsen sebagai air, uap, atau gas (tidak termasuk gas alam berbasis hidrokarbon) yang memenuhi kriteria kimia tertentu atau memiliki suhu setidaknya 25 derajat Celcius.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?