Pramugari Tak Lulus Tes Alkohol Sebelum Terbang, Kadarnya 7 Kali Lipat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pramugari Tak Lulus Tes Alkohol Sebelum Terbang, Kadarnya 7 Kali Lipat

bonauli - detikTravel
Selasa, 03 Des 2024 13:21 WIB
Ilustrasi pramugari
Ilustrasi pramugari (Getty Images/iStockphoto/Svitlana Hulko)
Jakarta -

Tes alkohol menjadi salah satu syarat yang harus dilalui oleh awak kabin sebelum tugas terbang. Namun, seorang pramugari dan pramugari ketahuan lewati batas.

Dilansir dari CBS News pada Selasa (3/12/2024), mereka adalah awak kabin dari maskapai Delta Airlines. Saat itu mereka hendak melakukan tugas terbang dari Amsterdam menuju Bandara Internasional JFK di New York.

Awalnya otoritas Belanda melakukan tes breathalyzer atau uji alkohol lewat analisa napas secara acak. Seorang pramugari dilaporkan menunjukkan kadar alkohol dalam darah sebanyak 7 kali lipat dari batas yang diizinkan untuk awak kabin, yaitu kurang dari 0,04 persen. Si pramugara gagal karena memiliki kadar 0,02 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing akan dikenakan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda, si pramugari akan kena lebih banyak yaitu Euro 1.900 atau Rp 31,7 jutaan, sementara si pramugara kena EURO 275 atau Rp 4,5 jutaan.

Seorang pramugari dari maskapai lain juga kena sanksi, ia tak lulus tes karena kadar alkoholnya 6,5 kali lipat dari batas. Ia mendapat sanksi denda Euro 1.800 atau Rp 30 jutaan.

ADVERTISEMENT

Otoritas Belanda memerika 445 pilot dan pramugari dalam kurun waktu tiga jam di Bandara Schipol.

Seorang juru bicara maskapai yang berkantor pusat di Atlanta tersebut mengatakan kepada CBS News bahwa insiden tersebut tidak memengaruhi penerbangan.

"Kebijakan alkohol Delta termasuk yang paling ketat di industri ini dan kami tidak menoleransi pelanggaran. Para karyawan diberhentikan dari tugas yang dijadwalkan dan penerbangan diberangkatkan sesuai jadwal," kata juru bicara tersebut.

Peraturan penerbangan Eropa membatasi konsumsi alkohol bagi awak pesawat, dan Belanda secara khusus melarang pilot dan anggota kru untuk minum dalam waktu 10 jam sebelum penerbangan, Aviation A2Z melaporkan. Namun, Badan Keselamatan Udara Eropa memperingatkan bahwa mematuhi aturan waktu "dari botol ke throttle" tidak menjamin kepatuhan terhadap batas kadar alkohol dalam darah yang sah.

Di AS, Administrasi Penerbangan Federal merekomendasikan delapan jam antara minum dan terbang, karyawan diberhentikan dari tugas mereka jika kadar alkohol dalam darah mereka tercatat 0,02 atau lebih pada tes yang diwajibkan.




(bnl/fem)

Hide Ads