Pemilik homestay di Mataram yang kerap disewa pria difabel IWAS pelaku pelecehan, menduga banyak korban yang nggak berani speak up soal kasus tersebut.
Pria difabel berinisial IWAS menjadi tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi MA. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu melancarkan aksinya di Nang's Homestay, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Shinta, pemilik Nang's Homestay menduga masih ada korban lain dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Namun, para korban belum melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Di sini juga ada korban, tapi dia nggak berani speak up. Dia juga korban," ujar Shinta saat ditemui Selasa (3/12/2024).
Menurut Shinta, korban pelecehan seksual itu tidak mengerti cara melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ia juga menyebut teman-teman korban sudah mengetahui perbuatan IWAS.
"Dia (korban) bingung mau lapor ke mana, karena sudah lama juga. Tapi dia ada teman-temannya saksinya. Kayaknya masih banyak korban lain yang belum bicara," imbuh Shinta.
Shinta sempat mengira IWAS adalah seorang playboy. Sebab, pria difabel itu kerap datang ke penginapan miliknya bersama perempuan yang berbeda-beda. Menurut dia, IWAS bisa datang ke homestay itu berkali-kali dalam sehari.
"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," imbuhnya.
Sebelumnya, pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah menduga jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS lebih dari satu orang.
Selain mahasiswi berinisial MA, IWAS juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang lainnya. Rusdin menyebut ketiga korban pelecehan seksual tersebut, yakni korban 1 (MA), korban 2, dan korban 3. Ketiganya berstatus sebagai mahasiswi di Mataram.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," kata Rusdin saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Rusdin menjelaskan dua orang merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.
Kasus pelecehan seksual tersebut kini masih ditangani oleh Polda NTB. IWAS dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski telah menjadi tersangka, IWAS hanya menjadi tahanan rumah. Polisi tak menahan IWAS karena pria tersebut difabel dan fasilitas di Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.
Sementara itu, ibu IWAS, GAA menyanggah dengan tegas jika putranya adalah pelaku pemerkosaan terhadap korban MA.
"Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, Minggu (1/12/2024).
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video "Video: Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Difabel"
(wsw/wsw)