Pelaku Industri Musik Singgung Tata Kelola Royalti, Begini Respons Menekraf

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pelaku Industri Musik Singgung Tata Kelola Royalti, Begini Respons Menekraf

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Selasa, 10 Des 2024 22:05 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)
Jakarta -

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya merespons tuntutan pelaku industri musik untuk mendapatkan royalti yang layak atas karya mereka. Dibuat tata kelola royalti.

Riefky mengatakan pemerintah atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan subsektor ekonomi kreatif di bidang musik.

"(Dari) ekosistem musik ini ada aspirasi terkait tata kelola royalti yang selama ini dianggap belum efisien dan belum akuntabel. Hari ini kita melakukan pertemuan untuk mendiskusikan, jadi kami pemerintah menerima masukan dari stakeholder," kata Riefky usai kegiatan FGD Tata Kelola Royalti Musik yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembenahan tersebut, Riefky mengatakan perlu adanya koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan beberapa kementerian lainnya. Para pelaku yang hadir dalam kegiatan itu juga mengusulkan untuk dilakukannya surat keputusan bersama (SKB) tata kelola royalti musik.

Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal Piyu Padi mengatakan agar tata kelola royalti musik lebih baik lagi. Pihaknya mengusulkan sistem berupa digital direct license (DDL) agar bisa lebih efisien dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi AKSI ini kenapa ada? Karena carut-marut pengelolaan royalti kan. Akhirnya AKSI ada muncul dibentuk tahun lalu," kata gitaris Padi Reborn itu.

"Salah satu tugasnya adalah literasi, memberikan edukasi kepada para pencipta lagu bahwa mereka kadang nggak tahu mereka itu punya hak juga. kadang 'oh ternyata dapat royalti ya, oh ternyata dapat ini ya' mereka kadang tidak paham," kata Piyu.

Pada kegiatan FGD kali ini, Piyu membeberkan bahwa fokus utamanya masih pada pendapatan hak royalti untuk pertunjukan musik (performing rights). Nantinya jika sistem tata kelola dengan sistem DDL bisa dilaksanakan, secara bertahap akan memperbaiki tata kelola lainnya termasuk aturan pemutaran musik di restoran dan hotel.

"Kita untuk FGD ini tidak ngebahas itu sih, kita hanya ngebahas untuk konser pertunjukan saja. Jadi kalau untuk (tempat) karaoke, hotel itu mungkin nanti setelah ini bisa berjalan. Dan 'oh ya ternyata dapat respon yang bagus' jadi satu-satu dulu," kata dia.




(upd/wsw)

Hide Ads