Ketahuan Merokok di Tempat Umum, Menlu Malaysia Didenda Rp 18 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ketahuan Merokok di Tempat Umum, Menlu Malaysia Didenda Rp 18 Juta

CNN Indonesia - detikTravel
Kamis, 19 Des 2024 19:05 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad bin Hasan (Eva/detikcom)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan (Eva/detikcom)
Kuala Lumpur -

Meski menyandang jabatan sebagai menteri di Malaysia, tapi Mohamad Hasan tidak luput dari kesalahan. Tanpa ampun, dia didenda gara-gara ketahuan merokok di tempat umum.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan dijatuhi hukuman denda gara-gara ketahuan menghisap rokok di area bebas rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah foto Menlu Hasan tengah merokok di sebuah restoran pinggir jalan, di negara bagian Negeri Sembilan Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini," kata Dzulkefly di X, seperti dikutip AFP.

Sejak 2019, Malaysia menetapkan larangan merokok di semua tempat makan dan restoran. Berdasarkan hukum Negeri Jiran, orang yang tertangkap merokok di area dilarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit (sekitar Rp 18 juta).

ADVERTISEMENT

Menlu Hasan disebut sudah mengetahui perihal denda itu. Dia juga telah menyampaikan permintaan maaf pada Rabu (18/12) dan mengatakan telah menerima pemberitahuan dari otoritas kesehatan.

"Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata Hasan.

"Saya akan membayar dendanya dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi," imbuhnya.

Foto Hasan yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan di jagat online Malaysia minggu ini.

"Entah Anda menteri atau VVIP, salah tetap salah. Tidak ada yang kebal hukum," kata salah satu pengguna X.

"Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat daripada masyarakat umum," kata warganet lain.


------

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.




(wsw/wsw)

Hide Ads