Penutupan pintu 8 dan 9 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang menjadi akses ke gedung JCC dipermasalahkan. Pengelola GBK pun buka suara.
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menyayangkan aksi Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup pintu 8 dan 9 yang menjadi akses menuju ke JCC.
"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," tegas Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menyebut penutupan akses menuju JCC itu juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah obyek sengketa. Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk ke JCC lebih mempertontonkan aspek unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.
"Lazimnya sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha," jelas Amir.
Menurut Amir, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.
Edwin Sulaiman, General Manager JCC menambahkan pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," kata Edwin.
PPKGBK Buka Suara
Sementara itu, Ardian Deny Sidharta, advokat dari kantor Soemadipradja & Taher yang mewakili PPKGBK menepis soal penutupan akses pintu masuk ke gedung JCC, melainkan hanya pembatasan akses.
"Saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa," ujar Ardian.
Ardian mengatakan, pembatasan akses ke JCC tersebut dilakukan dalam kapasitas untuk mengamankan Barang Milik Negara.
"PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara. Tindakan pengamanan yang dilakukan bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu," imbuh dia.
Ardian juga menambahkan PPKGBK tidak akan mengganggu acara-acara MICE yang telah terlanjur digelar di JCC meski perjanjian kerja sama antara PT GSP dan PPKGBK telah berakhir.
"PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut. Kami tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara," tutup Ardian.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!