226 WNA Terlibat Kejahatan di Bali, Paling Banyak dari Negaranya Trump

Rizki Setyo Samudero - detikTravel
Kamis, 02 Jan 2025 23:05 WIB
Turis asing di Bali (Putu Krista/detikBali)
Denpasar -

Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 226 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat tidak kejahatan pidana di Bali. Paling banyak berasal dari AS, negaranya Donald Trump.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mencatat ada 120 perkara pidana yang melibatkan warga negara asing di Bali sebagai pelakunya selama tahun 2024.

"WNA bermasalah di Bali dari data 2024 tercatat sebanyak 226 orang WNA ditangkap, karena terlibat tindak pidana baik kriminal umum, khusus, dan narkoba," ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Senin (30/12) lalu.

Dari 226 WNA yang terlibat tindak pidana di Bali selama 2024 itu, Daniel mengungkap terbanyak berasal dari AS sebanyak 34 orang, disusul Australia (32), Rusia (28), Inggris (25), Jerman (12).

"Jumlah tersebut belum termasuk WNA yang ditangani Imigrasi dan BNN Bali dan penyidik terkait lainnya," imbuhnya.

Daniel lantas merinci WNA yang terlibat pidana umum sepanjang tahun ini sebanyak 133 orang. Jumlah tersebut meningkat 49 persen dibandingkan 2023 yang hanya 89 orang.

Selain itu, Polda Bali juga menetapkan lima tersangka WNA terkait tindak pidana khusus dan siber. Sementara, WNA yang terlibat kasus narkoba di Bali sepanjang tahun ini sebanyak 88 tersangka.

Selain menjadi pelaku tindak pidana, Polda Bali juga mencatat sebanyak 228 WNA menjadi korban kriminal di Pulau Dewata. Jumlah tersebut meningkat 31 persen dari catatan tahun 2023.

Sedangkan, WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Bali selama 2024 sebanyak 142 kejadian atau meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu dengan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang.

Ada 138 Pelanggaran Imigrasi di 2024, 15 Kasus Prostitusi

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat ada lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA sepanjang tahun 2024 ada beragam. Termasuk di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah hukum Imigrasi Denpasar.

Selain kasus prostitusi, terdapat pula kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus dan pelanggaran izin tinggal atau overstay sebanyak 64 kasus. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga perampokan sebanyak 60 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan akan dikenai sanksi, paling berat akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.


-------

Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.



Simak Video "Video: Bule yang Liburan ke Indonesia Bakal Bayar Pajak"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork