Kini Pendakian Gunung Agung Wajib Pakai Pemandu Lokal

Hakim Dwi Saputra - detikTravel
Sabtu, 11 Jan 2025 21:05 WIB
Air terjun dadakan muncul di lereng Gunung Agung, salah satunya pada ketinggian sekitar 2.100 Mdpl. (ANTARA/Dokumentasi pribadi/Wayan Widi Yasa/Dewa KS Wiguna)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan imbauan resmi kepada traveler yang akan mendaki untuk didampingi pemandu lokal dan tidak mendaki Gunung Agung saat kondisi cuaca ekstrem.

Imbauan dikeluarkan berdasarkan laporan dari berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.

Sejumlah poin imbauan dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KLH Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem yang dikeluarkan di Denpasar, Jumat (10/1/2025).

Pertama, Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan imbauan agar menghindari pendakian pada kondisi cuaca ekstrem.

"Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan," bunyi poin satu dalam surat edaran.

Selanjutnya, pendaki diwajibkan untuk menggunakan pemandu lokal.

"Pendaki yang tetap memilih melakukan pendakian diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu lokal yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai terkait jalur pendakian serta kondisi lingkungan Gunung Agung," tambahnya.

Ketiga, pendaki diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian guna memastikan keselamatan selama perjalanan.

"Informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari BMKG wajib diperhatikan. Sosialisasi terkait potensi risiko kepada masyarakat dan pendaki juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan," bunyi poin terakhir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, yang juga ditunjuk sebagai narahubung, dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Rentin mengatakan surat edaran ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga keselamatan para pendaki serta kelestarian lingkungan Gunung Agung.

"Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.



Simak Video "Video: Panas Ekstrem di Philadelphia, Chelsea Kesulitan Berlatih"

(wkn/wkn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork