Diam, Tenang... dan Perempuan Ini Malah Nge-vape di Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Diam, Tenang... dan Perempuan Ini Malah Nge-vape di Pesawat

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Kamis, 16 Jan 2025 05:33 WIB
Nge-vape di pesawat
Penumpang ge-vape di pesawat (Mothership)
Jakarta -

Seorang wanita terlihat menggunakan vape atau rokok eletrik dalam penerbangan Jetstar dari Singapura ke Bangkok pada 10 Januari. Alat itu disita oleh awak kabin kemudian.

Mengutip Mothership, Jumat (16/1/2024), aksi wanita tersebut terlihat dalam sebuah video yang diambil oleh sesama penumpang dan dibagikan ke TikTok.

Keterangan video mengindikasikan bahwa insiden tersebut terjadi di dalam penerbangan Jetstar 3K515, yang berangkat dari Singapura menuju Bangkok pada tanggal 10 Januari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepulan asap terlihat saat wanita tersebut menggunakan vape di tempat duduknya.

Video tersebut menunjukkan sebuah majalah dalam pesawat Jetstar yang dibalik-balik hingga ke halaman yang menjelaskan larangan Jetstar untuk tidak merokok dan melakukan vaping dalam penerbangan.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut juga terdapat potongan seorang wanita yang berjalan menyusuri lorong pesawat setelah tampaknya berbicara dengan staf penerbangan.

Menanggapi pertanyaan Mothership, juru bicara Jetstar Asia mengatakan bahwa merokok, vaping, atau penggunaan rokok elektronik di pesawat Jetstar mana pun sangat dilarang.

Juru bicara tersebut mengatakan bahwa awak kabin Jetstar menyita vape tersebut dalam penerbangan dan insiden tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang setempat.

"Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan perilaku seperti ini tidak akan pernah ditoleransi," tambah juru bicara tersebut.

Vape ilegal di Singapura

Keterangan video tersebut juga mempertanyakan bagaimana wanita tersebut bisa lolos dari bea cukai.

Berdasarkan pembatasan bagasi Bandara Changi, rokok elektronik dan vape tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai barang yang dilarang dalam penerbangan, karena tidak mengandung lebih dari 100 ml cairan.

Vape merupakan barang ilegal di Singapura, dan menurut hukum, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape dapat dikenai denda maksimal SGD 2.000 (Rp 24 juta).

Mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan penjualan alat penguap elektronik dan komponennya juga merupakan pelanggaran.

Selama tindakan disiplin pada Januari 2024, 177 orang tertangkap memasuki Singapura melalui Bandara Changi dengan membawa alat penguap elektronik.

Sebanyak 61 orang didenda karena memiliki alat penguap elektronik, sementara 116 penumpang menyatakan dan membuang barang-barang tersebut, sehingga terhindar dari hukuman lebih lanjut.




(msl/fem)

Hide Ads