Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Seluruh instansi hingga sekolah diwajibkan menggunakan tumbler.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan melalui SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
Indra menekankan kebijakan ini juga diterapkan di sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Ia meminta kepala sekolah dan guru menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.
Berikut isi SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan ini dimohon perhatiannya sebagai berikut:
1. Seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dan Sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.
2. Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan BUMD Provinsi Bali agar membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/ pertemuan/kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, agar dipastikan bersifat BPA Free (bebas dari Bisphenol A- senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).
3. Para Kepala Sekolah dan Guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.
4. Surat Edaran ini agar dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 3 Pebruari 2025.
5. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(fem/iah)
Komentar Terbanyak
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak