Dekrit 2 Gender Trump akan Mengubah Identitas 'X' di Paspor

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 22 Jan 2025 18:05 WIB
Paspor AS (DW News)
Jakarta -

Pemerintah federal Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, pria dan wanita. Jenis kelamin di paspor pun berubah.

Mengutip CNN, Rabu (22/1/2025), aturan jenis kelamin itu dicantumkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada hari Senin (20/1/2024). Perintah itu membalikkan upaya pemerintahan Joe Biden untuk memperluas identitas gender, termasuk pada paspor.

"Mulai hari ini, akan menjadi kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat bahwa hanya ada dua jenis kelamin, pria dan wanita," kata Trump dalam pidato pelantikannya pada hari Senin, mengambil langkah awal untuk memenuhi salah satu janji kampanye perang budayanya.

Berjudul "Membela Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal," perintah tersebut menyatakan bahwa "jenis kelamin tidak dapat diubah, dan didasarkan pada realitas yang mendasar dan tak terbantahkan."

"Pemerintah federal juga akan beralih dari penggunaan istilah gender menjadi jenis kelamin. Dan jenis kelamin adalah klasifikasi biologis seseorang yang tidak dapat diubah," kata seorang pejabat pemerintahan Trump.

Semua lembaga pemerintah akan memastikan bahwa dokumen resmi, termasuk paspor, visa, dan kartu Global Entry, secara akurat mencerminkan jenis kelamin pemegangnya.

Selain itu, departemen yang mengelola penjara federal, tempat penampungan migran, tempat penampungan pemerkosaan, dan "ruang intim" lainnya akan diarahkan untuk melindungi ruang-ruang privasi satu jenis kelamin.

Dan catatan karyawan juga akan mematuhi perintah eksekutif tersebut, seperti halnya pesan-pesan dari departemen federal.

"Lembaga-lembaga tidak akan lagi mempromosikan ideologi gender melalui bentuk komunikasi dan pesan-pesan lainnya," ujar pejabat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa hibah dan kontrak akan ditinjau ulang untuk memastikan bahwa dana federal tidak akan digunakan untuk mempromosikan ideologi gender.

Membalikkan ekspansi Biden

Perintah eksekutif Trump akan membatalkan upaya pemerintahan Biden untuk lebih inklusif terhadap identifikasi gender orang Amerika.

Sejak tahun 2022, warga negara AS dapat memilih "X" sebagai penanda jenis kelamin pada paspor.

Penanda gender seseorang tidak harus sama dengan jenis kelamin pada dokumen kewarganegaraan atau kartu identitas. Dokumentasi medis juga tidak diperlukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang, menurut Departemen Luar Negeri.

"Kami mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang, termasuk individu LGBTQI+," demikian tertulis di situs web Deplu AS.

"Kami menunjukkan komitmen ini untuk melayani semua warga negara AS dengan lebih baik, tanpa memandang identitas gendernya," imbuh mereka.

Pada tahun itu, warga AS dapat mulai mengubah identifikasi jenis kelamin mereka dengan Administrasi Jaminan Sosial tanpa perlu memberikan sertifikasi medis. Namun, sistem pencatatan Administrasi Jaminan Sosial masih membutuhkan sebutan pria atau wanita.



Simak Video "Semula Perempuan, Kelamin Remaja Karawang Jadi Lelaki di Usia 16 Tahun"

(msl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork