Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau pungutan turis asing terkumpul sekitar Rp 318 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan dana PWA 2024 dialokasikan untuk Bantuan Khusus Keuangan kabupaten/kota hingga ke desa-desa adat.
Indra menjelaskan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing bahwa kebijakan itu bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
"Realisasi melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya," ujarnya saat memberikan penjelasan dalam acara diskusi bertema "Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali" di kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Kamis (23/1/2025) dan dikutip Jumat (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA.
"Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, subak di Bali dan bantuan ke pura-pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus bagi seniman partisipan PKB," kata dia.
Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, Indra membeberkan Pemprov Bali menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah.
"Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos," ujar birokrat asal Desa Pemaron itu.
Ia menambahkan Pemprov Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Dia mengakui belum 100 persen wisatawan asing dapat dikenakan PWA karena sistem yang masih baru.
"Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan," kata Indra.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas komitmennya dalam mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk implementasi PWA. Ia menyebutkan saat ini Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
"Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan," ujar dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan diskusi itu digelar untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik. Yakni, melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
"Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA," ujarnya.
Sri menegaskan PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali.
"Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya," dia menegaskan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?