Bali lagi-lagi kedatangan turis nakal. Kali ini pria Turki masuk dengan visa liburan dan buka salon ilegal.
Pria Turki berinisial FA ditangkap petugas imigrasi di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Pria berusia 40 tahun itu diamankan lantaran membuka jasa tata rambut (hair stylist) atau salon secara ilegal. Pelanggannya orang asing hingga warga lokal.
"Kami amankan warga asing asal Turki berinisial FA atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarko mengungkapkan FA hanya berbekal visa kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sejak mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 Februari 2025. Ia menegaskan orang asing pemegang VoA hanya dapat melakukan kunjungan sosial, tujuan bisnis, dan berlibur.
Setelah aktivitas ilegal yang dilakukan FA terdeteksi, petugas imigrasi lalu mendatangi tempat pria Turki itu menginap di Canggu pada Selasa (11/2/2025). "Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA," kata Winarko.
Menurut Winarko, FA akhirnya mengakui membuka bisnis salon untuk memenuhi biaya hidup di Bali. Pria asal Turki itu mematok tarif Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu untuk jasa potong rambut.
FA juga membuka layanan perawatan rambut dengan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.
"Yang menjadi pelanggannya tidak hanya warga asing, tapi juga ada warga lokal," ungkapnya.
Winarko menegaskan FA sudah ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Ngurah Rai. FA masih akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
***
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol