Kasus Bule Tendang Lansia di Pangandaran Berujung Damai, Keluarga Cabut Laporan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kasus Bule Tendang Lansia di Pangandaran Berujung Damai, Keluarga Cabut Laporan

Aldi Nurfadillah - detikTravel
Rabu, 19 Feb 2025 08:30 WIB
Lansia Pangandaran terkapar usai dihajar WN Amerika
Lansia Pangandaran terkapar usai dihajar WN Amerika (istimewa)
Pangandaran -

Kasus penganiayaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, ZSS (51), terhadap lansia Nasimun (60) di Pangandaran, Jawa Barat berujung damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah keluarga korban mencabut laporan mereka ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Proses hukum berjalan dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi serta pemanggilan ZSS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap lansia. Meskipun demikian, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengonfirmasi bahwa saat ini proses penanganan kasus tersebut tengah berjalan dengan pendekatan damai.

"Alhamdulillah semuanya sudah berproses. Hasil akhir dari proses ini adalah kedua belah pihak melakukan Restorative Justice," kata Kapolres Mujianto kepada detikJabar pada Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujianto menjelaskan bahwa laporan dari keluarga korban telah dicabut.

"Iya, laporan tersebut telah dicabut oleh pihak keluarga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Insiden tersebut terjadi setelah senggolan antara sepeda motor Nasimun dan motor ZSS yang terparkir. Kejadian tersebut memicu amarah ZSS yang langsung menendang Nasimun hingga terjatuh dan pingsan. Aksinya bahkan memicu keributan antara warga setempat.

Mujianto menjelaskan bahwa meskipun kasus penganiayaan ini diselesaikan secara damai, insiden kecelakaan tersebut tetap akan diproses.

"Kejadian ini memang berawal dari laka lantas, namun semuanya sudah disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah," kata dia.

Zaini, salah satu pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian, menambahkan bahwa semua proses telah memenuhi syarat sesuai dengan Perpol nomor 08 tahun 2021 tentang Restorative Justice.

"Semua prosedur sudah diikuti dan Alhamdulillah, keduanya telah menyepakati penyelesaian damai," kata Zaini.

Peristiwa itu pertama kali viral di media sosial setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh ZSS menyebar. Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2/2025) dan sempat menghebohkan warga setempat.

Dalam video tersebut, terlihat ZSS marah setelah motor yang terparkir disenggol oleh sepeda motor Nasimun. ZSS kemudian menendang Nasimun hingga terjatuh dan mengalami cedera.




(fem/fem)

Hide Ads