Dokter di Bali Kena Tuntut Usai Obati Turis Australia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dokter di Bali Kena Tuntut Usai Obati Turis Australia

Aryo Mahendro - detikTravel
Selasa, 25 Feb 2025 21:03 WIB
Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Shutterstock)
Jakarta -

Dokter ini dituntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara karena malpraktik. Dia terbukti membuat pasien Australia semakin sakit.

Shillea Olimpia Melyta, dokter itu, dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dokter berusia 30 tahun tersebut dinilai terbukti melakukan malpraktik hingga membuat pasien asal Australia bernama Jamie Irena Rayer Keet semakin sakit seusai diobati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, dihubungi detikBali, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shillea dinilai telah melanggar Pasal 440 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dhoni, perbuatan Shillea telah membuat pasiennya sakit berat setelah pengobatan.

Berdasarkan keterangan para saksi, Shillea disebut menyuntikkan cairan obat yang mengandung zat-zat pemicu alergi pada tubuh Rayer. Tindakan medis yang dilakukan Shillea juga dinilai tanpa seizin Rayer selaku pasien. Akibatnya, Rayer mengalami pembengkakan pada wajah, mata, dan sesak napas.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan sembab pada kedua kelopak atas mata (Rayer) yang dari gambarannya sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat," kata Dhoni.

Meski begitu, ada hal lain yang menjadi pertimbangan jaksa, yakni Shillea dan Rayer sudah saling memaafkan dan berdamai. Walhasil, jaksa hanya menuntut Shillea hukuman denda atas kesalahan prosedur tindakan medis itu.

"(Upaya damai) kami pertimbangkan juga. Pada intinya dari pihak terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada korban," Dhoni menambahkan.

Sebelumnya, malpraktik itu terjadi saat Rayer berobat setelah mengeluh sakit punggung dan demam di vilanya di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Kala itu, Shillea dipanggil untuk mengobati warga negara (WN) Australia di vila tersebut

---

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads