Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalanan di Jabar Saat Arus Mudik Lebaran

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalanan di Jabar Saat Arus Mudik Lebaran

Bima Bagaskara - detikTravel
Senin, 17 Mar 2025 09:33 WIB
Ilustrasi. Sebuah truk melintasi tol (dok istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)
Jakarta -

Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025, terdapat pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang telah diputuskan dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025.

"Angkutan barang yang dibatasi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan," kata Koswara dilansir dari detikJabar, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi, yakni mengangkut bahan bakar, hewan/pakan ternak, mudik gratis, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam dan hantaran uang.

"Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri, surat muatan keterangan jenis barang, tujuan dan alamat pemilik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Koswara menyebut, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol pada kedua arah akan dimulai pada Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Berikut daftar jalan tol dan non tol yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Barat:

Jalan Tol

1. Bekasi - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak

2. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

3. Jakarta - Cikampek

4. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

5. Cileunyi - Cimalaka - Dawuan

6. Cikampek - Palimanan - Kanci

7. Jakarta - Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional)

8. Bogor Ring Road

9. Kanci - Pejagan

Jalan Non Tol

1. Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

2. Nagreg - Kadungora - Leles - Garut

3. Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon

4. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung

5. Padalarang - Gadog Bangkong - Cimahi

6. Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon

7. Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar

8. Subang - Lembang - Bandung

9. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

10. Cirebon - Brebes


-----

Artikel ini telah tayang di detikJabar.




(upd/upd)

Hide Ads