Usai Ngaku Lalai Kelola Puncak Hingga Sebabkan Banjir, PTPN III Janji Reboisasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Usai Ngaku Lalai Kelola Puncak Hingga Sebabkan Banjir, PTPN III Janji Reboisasi

Antara - detikTravel
Kamis, 20 Mar 2025 11:05 WIB
Pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat (M Sholihin/detikcom)
Pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat (M Sholihin/detikcom)
Jakarta -

PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berjanji mengambil langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan di Puncak, Bogor, khususnya kawasan Gunung Mas setelah banjir besar melanda Jabodetabek. Termasuk reboisasi.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengungkapkan perseroan akan mempercepat program penghijauan di wilayah Gunung Mas. Mereka menargetkan reboisasi 100.000 hektare dalam satu tahun dan 1 juta hektare dalam lima tahun.

"Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan, kami sudah meminta kepada manajemenPTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran," kata Abdul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, area kebun teh dan hutan milik PTPN terbukti menyalahi tata guna lahan. Area yang seharusnya menjadi resapan air hujan itu disewakan dan dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, berupa tempat wisata atau pun penginapan. Sudah begitu, luas lahan yang dialihfungsikan jauh lebih luas ketimbang izin yang didapatkan.

Abdul memaparkan setidaknya ada empat permasalahan utama yang menjadi penyebab banjir. Yang pertama, okupasi lahan PTPN di Gunung Mas yang telah menyebabkan terlampauinya batas maksimal koefisien wilayah terbangun (KWT); pembangunan di Puncak sebagai daerah resapan air hanya boleh 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

So, dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persen telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.

Kemudian, perizinan yang dilakukan mitra secara parsial juga menjadi masalah krusial karena belum terintegrasi dengan kawasan Gunung Mas secara menyeluruh. PTPN berjanji lebih aktif mengawasi dan memberikan arahan serta peringatan kepada mitra terkait perizinan.

Masalah berikutnya adalah sejumlah mitra tidak mengikuti ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah disetujui oleh dinas dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Abdul mengatakan akan mencabut izin mitra yang melanggar aturan.

Ia menyampaikan PTPN telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit apakah mitra-mitra mitra mereka mematuhi ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis. Tempat-tempat usaha milik mitra yang terbukti melanggar akan dibongkar.

"PTPN telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan sementara, sambil menunggu verifikasi dari konsultan," ujar dia.

Abdul mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan memohon dukungan Komisi VI untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas.

"Jadi dengan at all cost kami akan memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyegel tempat wisata di kawasan Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan daerah aliran sungai (DAS) sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Jabodetabek awal Maret ini. Lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin.




(fem/fem)

Hide Ads