Terpopuler: Bos PTPN Akui Lalai dalam Kelola Lahan di Puncak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Terpopuler: Bos PTPN Akui Lalai dalam Kelola Lahan di Puncak

Tim - detikTravel
Jumat, 21 Mar 2025 09:37 WIB
Warga menyaksikan pembongkaran bangunan tempat wisata di Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Progres pembongkaran bangunan tempat wisata milik PT Jaswita Lestari Jaya tersebut baru mencapai 35 persen pada Minggu (9/3/2025) dan ditargetkan selesai pada 27 Maret mendatang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Taman rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH))
Jakarta -

Berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin membahas tentang pengakuan bos dari PTPN. Ia mengaku lalai dalam mengelola lahan di Puncak, Kabupaten Bogor.

"Kami lalai." Dua kata itu diucapkan oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Muhammad Abdul Ghani, saat ditanya soal pengelolaan lahan di Puncak, Bogor. Kelalaian itu menjadi biang penyebab banjir besar di Jabodetabek awal Maret lalu.

"Memang dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai," kata Abdul dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan bahwa kawasan Gunung Mas di Puncak, Bogor sebelumnya dikelola oleh PTPN VIII, kemudian sejak Desember 2023 dikelola oleh PTPN. Proses kerja sama alih fungsi lahan Gunung Mas itu dilakukan sejak era PTPN VIII.

Pelanggaran pembangunan di Puncak itu melanggar ketentuan koefisien wilayah terbangun (KWT) Bogor. Abdul menyebut pembangunan di Puncak sebagai daerah resapan air hanya boleh 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Nah, total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di kawasan Gunung Mas sebesar 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 31 persen telah diokupansi. Okupansi tersebut terdiri dari dua kategori, yakni lahan yang ditanami sayuran dan lahan yang digunakan untuk pembangunan vila liar.

Salah satu yang disorot adalah kerja sama PTPN dengan PT Jaswita Jabar. PT Jaswita membangun Hibisc Fantasy Puncak. Taman hiburan yang itu kemudian dikelola oleh anak perusahaan BUMD PT Jaswita yakni PT Jaswita Lestari bersama PT Bajo Tibra Jaya.

Taman itu melanggar aturan alih fungsi lahan dengan mengelola kawasan yang seharusnya seluas 4.138 meter persegi tetapi membangun hingga mencapai 21.000 meter persegi. Artinya, ada pelanggaran seluas 16.900 meter persegi.

Berikut 10 berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin:




(msl/msl)

Hide Ads