Viral Pengunjung Dipatok Parkir Rp 50 Ribu di Lombok, Dispar Sesalkan Kejadian Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Pengunjung Dipatok Parkir Rp 50 Ribu di Lombok, Dispar Sesalkan Kejadian Ini

Ahmad Viqi - detikTravel
Sabtu, 03 Mei 2025 11:20 WIB
Suasana Pintu masuk Savana Propok, Lombok Timur NTB, Kamis (1/5/2025). ( Sanusi Ardi W/DetikBali)
Suasana Pintu masuk Savana Propok, Lombok Timur NTB ( Sanusi Ardi W/DetikBali)
Jakarta -

Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespon terkait viralnya penarikan tarif parkir sebesar Rp 50 ribu di Bukit Savana Propok, Lombok Timur. Mereka menyesalkan ada kejadian ini.

Kepala Dinas Pariwisata NTB Lalu Ahmad Nur Aulia mengaku belum memonitor kejadian tersebut. Meski begitu, dia menilai penarikan tarif parkir di luar ketentuan perlu dilakukan penertiban.

"Kalau tidak ada dasar menarik itu, perlu kami tertibkan," ujar Nur Aulia, Jumat sore (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Aulia berjanji akan menelusuri persoalan tersebut. Ia menegaskan akan menindak praktik parkir mahal itu jika dilakukan secara ilegal.

"Kami perlu tahu persoalannya apa. Tentu kalau tidak resmi, harus ditertibkan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kreator konten Andrea Ramadhan viral di medsos lantaran dipatok tarif parkir mobil Rp 50 ribu ketika hendak mendaki di Bukit Savana Propok, Lombok Timur. Andrea mengunggah pengalaman buruk itu dengan keterangan 'Rekor nih!!! tektok bentaran doang parkir mobil Rp 50.000' pada Selasa (29/4/2025).

Pengelola Bukit Savana Propok, Suriadi, mengatakan ada kesalahpahaman antara petugas jaga dengan Andrea. Saat petugas tiba di lokasi loket, dia berujar, mobil Andrea sudah terparkir sebelum pukul 07.00 Wita. Sementara petugas registrasi datang pukul 08.00 Wita.

"Yang bersangkutan masuk ketika kami belum datang. Yang bersangkutan sudah naik tanpa sepengetahuan kami dan belum melakukan registrasi," beber Suriadi, Kamis (1/5/2025).

Suriadi membeberkan tarif Rp 50 ribu itu bukan hanya untuk parkir. Namun juga sebagai keamanan dan juga asuransi kendaraan selama parkir.

"Karena pihak TNGR hanya memberikan asuransi jiwa, bukan asuransi pada kendaraan makanya jumlahnya Rp 50 ribu. Karena jika ada kendaraan yang rusak ketika parkir karena ditimpa pohon, kami selalu memberikan uang kerugian kepada pengunjung. Begitu juga misalnya ada helm pengunjung yang hilang," jelas Suriadi.


Artikel ini telah tayang di detikbali




(sym/sym)

Hide Ads