Pengusaha Travel Harus Penuhi Hak Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pengusaha Travel Harus Penuhi Hak Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 03 Jun 2025 10:52 WIB
Muslim pilgrims are revolving around Kaaba in Mecca Saudi Arabia.
Masjidil Haram (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya penyedia layanan Haji Furoda, diminta untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

"Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan," ujar Mubarok, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok,Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok (BPKN)

ADVERTISEMENT

"Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat," dia menambahkan.

BPKN RI menghimbau masyarakat maupun pihak pengusaha travel untuk lebih berhati-hati kedepannya dalam skema penyelenggara Haji Furoda maupun umroh, mengingat berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi saat ini.

"PIHK harus benar benar memahami dan selalu memastikan bahwa jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. Ke depan, BPKN juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda," ujarnya.




(ddn/fem)

Hide Ads