Perhatian! Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah Haji

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian! Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah Haji

Haris Fadhil - detikTravel
Kamis, 12 Jun 2025 13:07 WIB
Jamaah haji Indonesia berjalan sambil mendorong kopernya menuju bus saat pemulangan di Hotel Moro Alalameyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebanyak tujuh kloter jamaah haji Indonesia gelombang I yang sudah tiba di Madinah pada awal Mei 2025, akan pulang ke tanah air pada 11 Juni 2025 yakni Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01), Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02), Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02), dan Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Ilustrasi pemulangan jemaah haji (Andika Wahyu/Antara)
Jakarta -

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan soal aturan barang bawaan di koper bagasi pesawat seiring pemulangan jemaah haji ke Tanah Air. Apa saja?

"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, di Makkah, Rabu (11/6/2025).

Dodo menyebut masing-masing jemaah hanya dibolehkan membawa dua koper, yakni koper besar maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.

Dodo mengatakan menyediakan fasilitas penimbangan sebelum penerbangan. Penimbangan itu dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air. Dia mengimbau jemaah mengumpulkan koper 2 jam sebelum penimbangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," kata Dodo.

Berikut daftar yang tak boleh masuk ke koper bagasi:

- Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.

Dia mengatakan koper berisi barang bawaan jemaah yang wafat di Saudi akan dikirim ke keluarga di Indonesia. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

Dodo mengatakan koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat. Hingga 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 204 jemaah haji yang meninggal dunia.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detiknews. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads