Kemendagri Kaji Larangan Air Kemasan Kecil di Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemendagri Kaji Larangan Air Kemasan Kecil di Bali

Tim detikBali - detikTravel
Minggu, 06 Jul 2025 14:23 WIB
Sampah di Bali
Sampah plastik yang sering menggunung di pantai-pantai Bali (Foto: (Sonny Tumbelaka/AFP)
Jakarta -

Sampah di Bali yang sering menumpuk di pantai-pantai membuat Gubernur Bali Wayan Koster meneken aturan larangan peredaran air minum di bawah 1 liter di Pulau Dewata. Aturan ini mendapat atensi dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut didukung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, tetapi akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan asosiasi air minum dalam kemasan (AMDK) mengeluhkan aturan terkait larangan air kemasan kecil di Bali. Menurutnya, asosiasi AMDK sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan. Ya, merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali," ujar Bima Arya di Jimbaran, Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025).

Bima Arya mengapresiasi kebijakan Koster sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Namun, dia berujar, dampak kebijakan tersebut masih perlu dikaji.

ADVERTISEMENT

"Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik," kata Bima Arya.

"Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kami lihat data dan fakta di lapangan," imbuhnya.

Menurut Bima Arya, upaya mereduksi plastik tak bisa dipisahkan dari keseimbangan sistem ekonomi yang sudah lama berjalan. Ia menilai kebijakan tersebut harus memperhitungkan dampaknya terhadap industri.

"Masalah sampah ini tidak bisa parsial, jadi harus dari hulu ke hilir. Sering kali yang paham hulu ke hilir teman-teman komunitas paham itu. Kampus, pelajar teknik lingkungan paham, tapi pemerintah sekalipun sering gagal paham bahwa pemerintah ini harus paham dari hulu ke hilir," pungkasnya.

Larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan lingkungan yang sebelumnya telah diterapkan, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pun sempat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Koster tersebut. Ia bahkan mengingatkan para produsen AMDK untuk mengikuti kebijakan tersebut. Kementerian LH, dia berujar, akan turun tangan langsung jika ada yang tetap membandel.

"Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti arahan dari gubernur atau menghadap Menteri Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam sambutannya di acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, 5 Juni lalu.

---

Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.




(ddn/ddn)

Hide Ads