Menhut Bantah Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar, Maksimal 10%

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhut Bantah Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar, Maksimal 10%

Antara - detikTravel
Selasa, 12 Agu 2025 06:24 WIB
Seenggaknya sekali seumur hidup traveler menjejak Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sini, rasanya tentram dan nyaman usai melepaskan pandangan sejauh-jauhnya.
Menhut menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar hoaks. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.

Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis)

Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.

"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.

PT. KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto mengatakan mengacu pada rencana yang ada, luas pembangunan sangat terbatas hanya Β±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha sebagaimana yang diberitakan. Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.

Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Kemudian terkait kajian dampak, telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 yang lalu.

Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian.

Pemerintah akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Dokumen EIA merupakan respon terhadap mandat dari hasil Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). Pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

"Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," ujar Krisdianto.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan di Pulau Padar mulai dari masyarakat sekitar sampai dengan asosiasi agen tur sekitar. Mereka mengkhawatirkan pembangunan itu akan merusak ekosistem Taman Nasional Komodo yang rentang dan menghilangkan mata pencaharian warga.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Investor Dapat Izin 55 Tahun untuk Bangun 619 Vila-Spa di Pulau Padar"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads