Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar

Nathea Citra - detikTravel
Jumat, 15 Agu 2025 16:06 WIB
Ilustrasi hotel (Thinkstock)
Mataram -

Hotel-hotel di Mataram kaget bukan kepalang ketika menerima surat tagihan membayar royalti musik dari LMKN. Alasan mereka karena ada musik yang diputar dari TV di kamar.

Para pengusaha hotel di kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), merasa kaget dan bingung setelah menerima 'surat cinta' dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

'Surat cinta' itu berupa tagihan untuk membayar royalti musik yang diputar oleh pihak hotel. Padahal, pihak hotel sudah menyetop untuk tidak memutar musik. Namun alasan pihak LMKN menagih royalti ke hotel-hotel cukup di luar nalar.

"Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti). (Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN), kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa saat dikonfirmasi, Senin (11/8).

Surat tagihan dari LMKN itu juga dinilai datang secara mendadak, setelah viralnya sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali beberapa waktu lalu.

Menurut Adiyasa, para pengusaha hotel di Mataram mengaku bingung dengan kewajiban membayar royalti musik. Padahal, hotel-hotel di Mataram tidak pernah menggunakan musik seperti yang biasa dilakukan restoran atau kafe-kafe.

"Itu argumen mereka (LMKN), (jadi pihak hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar, kalau resto atau kafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, dan hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa," jelasnya.



Simak Video "Video: LMKN Sebut Tarif Royalti RI Sangat Rendah, Begini Besarannya!"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork