Setara SGAC Singapura, Kini Ada All Indonesia untuk Kedatangan WNI dan WNA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Setara SGAC Singapura, Kini Ada All Indonesia untuk Kedatangan WNI dan WNA

Rosmha Widiyani - detikTravel
Kamis, 04 Sep 2025 06:32 WIB
Imigrasi Bandara Soetta. (Dok. ist)
Imigrasi Bandara Soetta. (Dok. ist)
Jakarta -

All Indonesia adalah sistem pendataan terintegrasi kedatangan WNI dan WNA melalui perjalanan laut dan udara. Aplikasi ini menyederhanakan seluruh sistem imigrasi sehingga pendatang internasional, termasuk wisatawan, bisa lebih mudah masuk Indonesia tanpa mengurangi standar keamanan yang berlaku.

"Pengalaman datang ke Indonesia itu harus terasa mudah, namun bukan berarti menggampangkan karena kita mementingkan national security. (Sistem yang digunakan) harus aman betul," ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

All Indonesia menggantikan sistem Electronic Customs Declaration (e-CD) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan SATUSEHAT dari Kementerian Kesehatan. Sistem ini juga menggantikan deklarasi terpisah dari Badan Karantina Indonesia dan Direktorat Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, deklarasi terintegrasi dalam All Indonesia menyederhanakan seluruh proses di pintu kedatangan lewat bandara atau pelabuhan. Tiap kali pengisian hanya memerlukan waktu sekitar 2,5 menit dan dapat dilakukan tiga hari sebelum kedatangan, sehingga pemeriksaan di pintu imigrasi tidak makan waktu.

All Indonesia sudah mulai diujicobakan sejak 26 Agustus 2025 bekerja sama dengan maskapai nasional Garuda Indonesia. Penumpang internasional dihimbau mengisi aplikasi All Indonesia sebelum mendarat. Selanjutnya per 1 September 2025 seluruh WNI dan WNA yang masuk Indonesia lewat bandara dan pelabuhan wajib mengisi All Indonesia.

ADVERTISEMENT
All IndonesiaAll Indonesia (dok. situs All Indonesia)

Saat ini, All Indonesia diterapkan di empat pintu kedatangan penumpang internasional. Pintu tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno Hatta, Juanda di Surabaya, I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, dan pelabuhan internasional di Batam. Rencananya seluruh bandara dan pelabuhan internasional mulai bisa menerapkan All Indonesia mulai 1 Oktober 2025.

Penggunaan All Indonesia menempatkan Indonesia dalam posisi sama dengan Singapura yang punya sistem Singapore Arrival Card (SGAC) dan Malaysian Digital Arrival Card (MDAC) dari Malaysia. Kemudahan masuk dan proses imigrasi suatu negara berdampak baik pada image serta pengalaman yang diperoleh investor atau wisatawan. Hasilnya, mereka tidak ragu untuk datang lagi atau menanamkan modalnya di Indonesia.

Manfaat All Indonesia

Key feature atau manfaat yang dirasakan dengan adanya All Indonesia adalah:

Layanan terintegrasi

Penggabungan pengumuman kedatangan, yang sebelumnya terpisah, memudahkan proses pemeriksaan bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia.

Mudah dan cepat

Dengan sistem yang sederhana, penumpang internasional tak perlu menghabiskan waktu lama mengisi berbagai deklarasi kedatangan. Penumpang cukup mengisi satu formulir digital lewat tautan atau aplikasi resmi yang bisa diakses pihak berwajib.

Birokrasi lebih singkat

WNI dan WNA yang masuk Indonesia tak perlu lagi antri lama untuk menjalankan proses imigrasi di pintu kedatangan. Hasilnya, kerumitan birokrasi dan waktu tunggu di bandara menurun karena semua proses dilaksanakan lebih cepat.

Cukup satu kali isi

Penumpang internasional cukup satu kali mengisi form informasi kedatangan untuk proses imigrasi, bea cukai, karantina, dan kesehatan serta bisa digunakan berulang. Proses digitalisasi ini tidak menurunkan standar keamanan dan profesionalisme di Indonesia.

Cara Mengisi All Indonesia

Dikutip dari media sosial Ditjen Imigrasi, cara mengisi All Indonesia adalah sebagai berikut

1. Buka All Indonesia

Penumpang bisa klik situs All Indonesia atau mengunduh aplikasinya, lalu buat akun dan melakukan registrasi

2. Isi formulir

Setelah registrasi selesai, lengkapi seluruh formulir yang tersedia untuk keperluan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina.

3. Dapatkan barcode

Setelah selesai, penumpang akan memperoleh barcode yang harus diunduh lalu disimpan untuk menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan di pintu kedatangan.

4. Tunjukkan Barcode

Barcode yang telah disimpan wajib ditunjukkan pada petugas pemeriksa di bandara atau pelabuhan internasional. Barcode inilah yang menjadi penanda informasi kedatangan telah diperoleh dan dianggap memenuhi izin untuk masuk Indonesia.




(row/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads