DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri 426 anggota pada Kamis (2/10/2025). Sejumlah menteri turut hadir dalam pengesahan tersebut, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat dan menanyakan persetujuan anggota Dewan setelah mendengarkan laporan hasil rapat tingkat I yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," para anggota Dewan menjawab.
Poin Utama dalam Revisi UU Kepariwisataan
Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menjelaskan bahwa revisi UU ini menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
Pembaruan dan Fokus Holistik:
- Ekosistem Kepariwisataan: RUU ini memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar pengelolaannya lebih holistik dan terintegrasi.
- Pilar Sentral: Salah satu terobosan utama adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan.
- Klasifikasi Desa Wisata: Revisi ini juga memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata menjadi empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
RUU Kepariwisataan menambahkan empat bab baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.
***
Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman