Rencana pembangunan Bandara Bali Utara kembali disorot. Kendati desain bandara sudah diluncurkan ke publik, hingga kini lokasi pembangunannya belum jelas. Situasi itu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, terutama terkait arah kebijakan pemerintah dan kepastian investasi.
Proyek itu digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan di Pulau Dewata. Selama ini, Bali Selatan menjadi pusat utama aktivitas ekonomi dan pariwisata, sedangkan wilayah utara dinilai relatif tertinggal. Karena itu, kehadiran bandara di Bali Utara diharapkan bisa membuka akses, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Kementerian Perhubungan menyebut bahwa rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, dokumen RPJMN tersebut tidak secara spesifik menyebutkan lokasi pembangunan.
Menindaklanjuti itu, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi kepada Kemenhub untuk diproses lebih lanjut. Awalnya, usulan lokasi berada di Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kemudian, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok. Perubahan itu tercantum dalam Surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020. Meski begitu, penentuan lokasi ini masih belum bersifat final dan tetap bergantung pada hasil studi kelayakan serta persetujuan pusat.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali, Nusakti Yasa Weda, mengatakan bahwa pembangunan bandara tidak bisa hanya bergantung pada semangat politis atau kepentingan investasi semata. Proyek sebesar ini harus ditopang oleh studi yang kuat, rencana induk yang jelas, serta ketersediaan lahan yang sah.
Dia juga membantah keras tudingan bahwa Pemprov Bali tidak menghormati arahan Presiden. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan pusat selama ini berjalan baik dan saling mendukung.
"Lampiran IV Perpres tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara, namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara," kata Nusakti dilansir dari Antara, Selasa (7/10).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan internasional.
Baca juga: Potret Desain Bandara Bali Utara di Buleleng |
"Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10).
Dalam dokumen Perpres 12/2025, pembangunan Bandara Bali Utara memang termasuk salah satu dari sembilan proyek strategis untuk Provinsi Bali. Namun semua proyek tersebut, termasuk bandara, masih dalam tahap perencanaan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum pasti. Proyek ini tetap punya potensi besar, tetapi harus dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan konflik atau kegaduhan di kemudian hari.
(fem/fem)