Pasutri asal Belanda dan Rusia, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33), diciduk polisi Bali. Bisa-bisanya mereka menanam ganja di kontrakan.
Pasutri itu diciduk polisi usai kedapatan bercocok tanam ganja hidroponik di lantai dua rumah kontrakan mereka di Jalan Bina Kesuma, Ubung Kaja, Denpasar.
"Di sebuah rumah ada clandestine hidroponik ganja di Jalan Bina Kesuma, Ubung. Tanggal 1 Oktober 2025 kami tangkap," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radiant mengatakan ditemukan banyak pohon ganja yang masih ditanam di pot. Ada juga daun ganja yang sudah dikemas ke plastik dalam ukuran tertentu, meski daunnya belum kering.
Kemudian, beberapa peralatan bertani hidroponik ditemukan polisi di lantai dua rumah yang dikontrak Nirul dan Varlamova. Di antaranya, AC, tenda terpal transparan seperti tenda glamping, termometer, dan AC yang menyala.
Semua peralatan itu digunakan Nirul dan Varlamova untuk menjaga suhu ruangan agar tetap rendah alias dingin. Kemudian, ada beberapa perlengkapan bercocok tanam ganja hidroponik lainnya yang dilakukan Nirul dan Varlamova.
"Mereka tanam pakai pot. Ada satu buah kontainer media tanam hidroponik, berisi rangkaian peralatan bertanam hidroponik. Tersangka juga mendirikan tenda hidroponik, kelistrikannya, sistem pengairan, dan sistem penyemaiannya," kata Radiant.
Radiant mengatakan, Nirul dan Varlamova tidak bekerja berdua saja. Ada keterlibatan satu orang lagi berinsial C alias Chestar. Kini, C masih diburu polisi.
C diduga yang memasok bibit ganja ke Nizar dan Varlamova. Pasutri asal Belanda dan Rusia itu menerima kiriman bibit dan mulai bercocok tanam ganja di rumah kontrakan itu sejak Mei 2025.
"Mulai pembibitan sejak Mei 2025. Tapi sebagian besar (tanaman ganjanya) belum sempat dipanen," ungkapnya.
Sang Istri Tak Kuasa Melarang Suami
Meski Nirul sudah berstatus tersangka, tapi istrinya, Varmalova, masih saksi. Varmalova mengaku tak kuasa melarang suaminya menanam ganja.
Radiant mengatakan Varlamova mengaku hanya mengetahui peristiwa itu, tanpa berani melarang aktivitas ilegal suaminya.
"Saat ini kami masih punya waktu untuk memeriksa Varlamova. Kami harus punya bukti dan petunjuk. Karena dia (Varlamova) tidak berbuat apa-apa. Tidak bisa serta merta kami jadikan tersangka," katanya.
Nirul dan Varlamova mendarat di Bali sejak Maret 2025. Lantaran tidak memiliki visa dengan jangka waktu panjang seperti KITAS, Nirul dan Varlamova sempat terbang ke Thailand, sebelum akhirnya kembali lagi ke Bali.
Saat itu, Nirul dikirimi bibit ganja oleh seseorang berinisial C alias Chestar. Setelah mendapat kiriman itu, Nirul langsung menggarap bibit ganja di lantai dua rumahnya.
"Dia membuat tenda, pot, dan memasang semua peralatan. Tapi di situ tidak ada laboratoriumnya. Jadi, di kamar itu dia melakukan penanaman dan penyemaian biji ganja," kata Radiant.
Atas kejahatan bercocok tanam ganja di rumah kontrakannya, Nirul dan Varlamova dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video "Video Turis Belanda Patah Kaki Usai Jatuh di Air Terjun Lombongo Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman
Tak Lagi Jadi Menkeu, Sri Mulyani Sibuk Liburan ke Yogya
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Polisi Mediasi