Aksi seorang sopir bus viral di media sosial setelah nekat menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA). Beruntung bus itu tidak tersambar kereta.
Insiden tersebut terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (14/10). Aksi saat si sopir bus menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sedang tertutup terekam kamera.
Dalam video viral berdurasi 25 detik, terlihat bus tampak terjebak di antara dua palang pintu yang telah menutup karena ada kereta akan melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, insiden yang nyaris memakan korban itu tidak berakhir fatal. Sang sopir sempat meminta penjaga palang pintu untuk membuka pintu, namun akhirnya memundurkan bus dan berhenti di pinggir rel sebelum kereta lewat.
Video tersebut pertama kali diunggah akun @haloprobolinggo di media sosial Facebook dan Instagram, dan langsung ramai dikomentari warganet.
Banyak netizen menilai bus karyawan dengan tulisan "KTI" di kaca belakang dan "S-H-C Trans" di bodi samping itu kerap melaju ugal-ugalan di jalan raya.
Seorang warga bernama Syaiful Bahri, saksi mata di lokasi, menyebut bus tersebut datang dari arah utara, atau dari arah perkotaan menuju Pelabuhan Tanjung Tembaga, dan memaksa menerobos meski palang sudah mulai menutup.
"Busnya sudah tahu ada kereta lewat, tapi tetap maksa jalan. Untung bisa mundur sebelum kereta lewat," ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi menegaskan akan melakukan penyelidikan dan memanggil sopir serta pemilik bus untuk dimintai keterangan.
"Kami akan cek ke lokasi dan koordinasi dengan petugas palang pintu. Nanti akan kami cross-check kendaraan dan sopirnya untuk diberi tindakan. Kami imbau semua pengendara agar patuh, jangan memaksakan diri menerobos palang, karena sangat berbahaya," kata Siswandi.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro menyayangkan tindakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa menerobos palang pintu melanggar Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengendara berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu tertutup.
"Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api. Tindakan seperti ini sangat membahayakan nyawa manusia," tegasnya dalam pesan WhatsApp ke awak media.
---------
Artikel ini telah naik di detikJatim.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Lebih Tertarik ke Malaysia, Indonesia Tidak Kalah Indah tapi...
Viral King Abdi Nggak Dikasih Makan Saat Naik Batik Air, Ini Kata Netizen
Pariwisata Indonesia Kalah Pamor dari Malaysia, Masalahnya Bukan di Angka tapi...