Dear Traveler, Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dear Traveler, Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syaratnya

Kristina - detikTravel
Jumat, 31 Okt 2025 06:07 WIB
Suasana di Masjidil Haram hari kedua puasa Ramadan 2024.
Ilustrasi umrah (Erwin Dariyanto/detikcom)
Jakarta -

Traveler bisa lebih leluasa untuk melakukan umrah saat ini. Pemerintah telah melegalkan umrah secara mandiri dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Pengesahan umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 86, pelaksanaan ibadah umrah bisa dilakukan melalui tiga jalur, yakni lewat biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui kementerian dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Ketentuan itu memperluas aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah melalui PPIU dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa melakukan umrah mandiri, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat dan aturan umrah mandiri termaktub dalam UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 87A.

ADVERTISEMENT
  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Mempunyai tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti;
  4. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  1. Memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyedia dan jemaah;
  2. Dapat melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri terkait.

Cara Daftar Umrah Mandiri

Umrah mandiri sejatinya sudah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi sebelum Indonesia mengesahkan kebijakan tersebut. Pada 20 Agustus 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan jemaah luar negeri memesan layanan ibadah umrah secara langsung, termasuk pengurusan visa.

Calon jemaah dapat mendaftar dan memilih paket perjalanan melalui situs https://umrah.nusuk.sa. Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung jenis paket yang dipilih, dan pembayaran dilakukan secara digital.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini memperbolehkan ibadah umrah menggunakan berbagai jenis visa. Berdasarkan laporan SPA, visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya semuanya dapat digunakan untuk beribadah umrah.

Kebijakan itu merupakan upaya Arab Saudi untuk menyederhanakan proses peribadahan umrah sekaligus memperluas akses layanan keagamaan, sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030.




(fem/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads