Sanksi adat berupa denda uang sebesar Rp 2 Miliar, 48 kerbau dan 48 babi dijatuhkan oleh lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) kepada komika Pandji Pragiwaksono.
Denda dengan nominal yang fantastis itu dijatuhkan kepada Pandji buntut candaannya mengenai adat Toraja yang videonya viral di media sosial.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin, Jumat (7/11).
Tidak hanya itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.
Benyamin menjelaskan, Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.
"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.
Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.
"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.
Pandji Resmi Disomasi
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) juga resmi melayangkan somasi kepada komika Pandji Pragiwaksono atas candaan terhadap adat Toraja.
"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo, Jumat (7/11).
Benyamin menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan adat, maka Pandji diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah proses adat. Sebut saja seperti upacara adat Ma'sosoran Rengge.
"Pandji diwajibkan melaksanakan upacara adat Ma'sosoran Rengnge. Ini bentuk penebusan dan pemulihan atas penghinaan yang telah dilakukan Pandji terhadap nilai dan norma adat Toraja," bebernya.
--------
Artikel ini telah naik di detikSulsel, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
Pembegalan Warga Suku Baduy di Jakpus Berbuntut Panjang
Denda 50 Kerbau Menanti Pandji Pragiwaksono usai Candaan Adat Toraja
Kisah Sosialita AS Liburan di Bali Berakhir Tragis di Tangan Putrinya