Menjijikkan, Pasangan Turis Terekam BAB Sembarangan di Istana Gyeongbok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menjijikkan, Pasangan Turis Terekam BAB Sembarangan di Istana Gyeongbok

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Kamis, 13 Nov 2025 10:39 WIB
Istana Gyeongbok di Korea Selatan
Istana Gyeongbok. (Misbahul Ulum/d'Traveler)
Jakarta -

Peristiwa menjijikkan terjadi di pusat Kota Seoul. Seorang pria dan wanita kedapatan buang air besar di bawah dinding batu Istana Gyeongbok pada Senin siang.

Kejadian itu terungkap melalui laporan program 'Crime Chief' yang ditayangkan oleh stasiun televisi JTBC pada Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Korea JoongAng Daily, Kamis (13/11) menurut kesaksian warga, seorang pria paruh baya terlihat berjongkok dengan tisu di tangan di area rerumputan lebat dekat gerbang utara istana. Di sebelahnya, seorang wanita mengenakan celana putih tampak melakukan hal serupa.

ADVERTISEMENT

"Tak lama setelah itu, wanita tersebut pergi dengan pakaian yang terlihat bernoda, sedangkan pria itu muncul dari balik semak-semak dengan gerak tubuh yang kikuk," ungkap saksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi di area dinding batu Sinmumun, gerbang utara Istana Gyeongbok, yang merupakan istana utama Dinasti Joseon (1392-1910). Istana itu dibangun pada abad ke-15 dan tercatat sebagai situs bersejarah nasional Korea Selatan.

Saksi juga menambahkan, saat kejadian berlangsung, terdapat rombongan wisatawan asal China yang sedang berkunjung. Ia meyakini bahwa pasangan tersebut merupakan bagian dari rombongan itu.

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli segera datang ke lokasi dan menghentikan aksi pasangan itu. Namun menurut laporan JTBC, tidak ada laporan resmi yang diajukan kepada pihak berwenang.

Meski begitu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pasalnya, kejadian itu berlangsung di area warisan budaya yang dilindungi dan di ruang publik. Berdasarkan hukum Korea, perbuatan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai perusakan properti atau pelanggaran ringan.




(upd/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads