Silsilah di Keraton Solo Hingga Muncul 2 Calon Raja Baru PB XIV

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Silsilah di Keraton Solo Hingga Muncul 2 Calon Raja Baru PB XIV

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 14 Nov 2025 10:58 WIB
Keraton Solo diserbu wisatawan saat libur Nataru, Selasa (26/12/2023).
Ilustrasi keraton Solo (Arina Zulfa Ul Haq/detikjateng)
Jakarta -

Konflik suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta mencuat setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB XIII). Dua putra mendiang raja, KGPH Mangkubumi (Hangabehi) dan KGPAA Hamangkunegoro (Purboyo), sama-sama dinobatkan sebagai penerus takhta oleh dua kubu berbeda. Seperti apa silsilah dalam keluarga PB XIII?

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo tengah bergolak setelah dua nama itu muncul menjadi penerus takhta. Mangkubumi dan Hamangkunegoro adalah anak sulung dan bungsu PB XIII.

Hamangkunegoro, sebagai anak bungsu, diangkat sebagai putra mahkota oleh PB XIII pada tahun 2022. Dia anak dari permaisuri resmi, GKR Pradapaningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra mahkota Keraton Kasunanan Solo, KGPAA Hamengkunegoro. Foto diunggah Selasa (4/11/2025).Putra mahkota Keraton Kasunanan Solo, KGPAA Hamengkunegoro. Foto diunggah Selasa (4/11/2025). (Agil Trisetiawan P/detikJateng)

Karena status itu, Hamangkunegoro menganggap dirinya pewaris sah.

Tanggal 5 November 2025, saat jenazah ayahnya hendak dimakamkan, dia mendeklarasikan diri sebagai PB XIV di rumah duka.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dilanjutkan munculnya surat undangan Jumenengan Dalem Nata Binangkara untuk SISKS Pakoe Boewono XIV (Gusti Purbaya). Agenda itu dijadwalkan dihelat Sabtu (15/11).

Di kelompok lain, pada 13 November 2025, kakak kandungnya, KGPH Mangkubumi, dinobatkan sebagai PB XIV oleh keluarga besar Keraton Solo dalam rapat di Sasana Handrawina.

Putra sulung Paku Buwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi, saat ditemui di Manahan, Jumat (7/11/2025).Putra sulung Paku Buwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi, saat ditemui di Manahan, Jumat (7/11/2025). (Tara Wahyu/detikJateng)

Upacara itu disaksikan sentono dalem, sesepuh keraton, dan dipimpin oleh Gusti Kanjeng Ratu Wandansari atau Gusti Moeng, adik PB XIII sekaligus Ketua Dewan Adat. Mereka berpendapat dalam paugeran (aturan adat) lama, putra laki-laki tertua adalah pewaris utama ketika seorang raja wafat.

Silsilah Dalam Keluarga PB XIII

Meninggalnya PB XIII menandai berakhirnya masa kepemimpinannya di Keraton Solo. Salah satu anak dari istrinya akan melanjutkan takhta tersebut.

Mangkubumi dan Hamangkunegoro adalah dua putra PB XIII dari tujuh anaknya. Lima lainnya perempuan. Ketujuh anak itu dari tiga kali pernikahan.

Istri pertama PB XIII adalah Nuk Kusumaningdyah. Dia mendapatkan gelar KRAy Endang Kusumaningdyah karena pernikahan tersebut.

Dari pernikahan pertama itu, PB XIII dan KRAy Endang dikaruniai tiga putri, yakni GRAy Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.

Kemudian, Pakubuwana XIII menikah lagi dengan Winari Sri Haryani. Pernikahan itu membuat sang istri diberi gelar KRAy Winari.

Dari pernikahan tersebut, KRAy Winari melahirkan seorang putra lahir Mangkubumi serta dua adik kandung perempuan, GRAy Sugih Oceania dan GRAy Putri Purnaningrum

Sementara dari pernikahan dengan istri ketiga, GKR Pakubuwono Pradapaningsih (Asih Winarni), lahir KGPAA Hamangkunegoro, yang kemudian ditetapkan sebagai putra mahkota.

Istri ketiga inilah yang mendapat gelar permaisuri dalam upacara Tingalandalem Jumenengan 2022, sehingga secara adat memiliki kedudukan khusus.

Hamangkunegoro ditetapkan sebagai putra mahkota oleh PB XIII pada 2022, meskipun ia bukan anak tertua. Penetapan itu dilakukan dalam upacara resmi dan disaksikan keluarga serta abdi dalem.

Di sisi lain, sebagian keluarga besar dan kerabat adat menilai bahwa urutan kelahiran tetap menjadi dasar kuat dalam suksesi. Mereka memandang bahwa putra laki-laki tertua, yaitu KGPH Mangkubumi, memiliki hak utama sebagai calon raja, terlebih ibunya, meskipun bukan permaisuri, adalah istri sah PB XIII.

Selain itu, kelompok ini menekankan bahwa suksesi seharusnya diputuskan melalui rembuk keluarga besar dan tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Situasi menjadi rumit ketika kedua kelompok itu mengadakan penobatan dengan dukungan kerabat yang berbeda, sehingga muncul dua klaim terhadap gelar PB XIV.

Hingga kini, kedua kelompok itu belum mencapai kesepakatan. Maha Menteri KGPA Tedjowulan, sebagai penjaga adat yang diakui pemerintah, menyatakan bahwa proses suksesi sebaiknya ditunda sampai masa berkabung selesai dan musyawarah dilakukan secara resmi.




(fem/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads