Masyarakat adat di Riau didorong untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka agar mendapat perlindungan hukum dan bisa dilestarikan ke generasi berikutnya.
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara komunal. Kepemilikan dan pengelolaannya diatur oleh adat istiadat.
Tanah ini biasanya diwariskan secara turun-temurun dan tidak bisa dijual, digadai, atau dialihkan kepada pihak luar tanpa persetujuan adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, banyak kasus tanah ulayat milik masyarakat adat yang diambil alih oleh oknum tidak bertanggung jawab secara ilegal untuk tambang maupun kebun sawit, seperti kasus yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Untuk mencegah itu, upaya perlindungan harus dilakukan lewat pendaftaran dan administrasi tanah ulayat, sehingga bisa mengurangi tingkat konflik, sengketa hingga klaim oleh oknum tertentu terhadap kepemilikan atas tanah ulayat.
"Kehadiran Kementerian ATR/BPN bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," ungkap Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/BPN seperti dikutip, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara pada 2023, terdapat 71 bidang tanah ulayat yang berada di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Tanah ulayat itu dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat di Riau.
Untuk melindungi tanah ulayat, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menambahkan bahwa pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria adalah melalui pendaftaran.
FGD Masyarakat Adat soal Tanah Ulayat di Riau Foto: (dok. Istimewa) |
Hal ini bisa jadi perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Apalagi selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat. Namun tanah ulayat bisa dilindungi ketika sudah masuk data dalam buku tanah.
"Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat," ungkap dia.
Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut langkah inventaris dan verifikasi data yang diambil dengan pemerintah daerah serta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk melindungi tanah adat dan ulayat.
"Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau," ujarnya.
Setidaknya ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat yang bisa didapatkan masyarakat adat, yaitu memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, serta mencegah hilangnya tanah ulayat.
(wsw/wsw)













































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
Keraton Solo Memanas! Mangkubumi Dinobatkan Jadi PB XIV
PB XIV Purbaya Hadiahi Kenaikan Gelar buat Pendukungnya, Tedjowulan Merespons