Naiknya harga tiket untuk pendakian gunung Rinjani diklaim tidak berdampak kepada tingkat kunjungan wisatawan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeklaim kenaikan harga tiket mendaki Gunung Rinjani tidak menggerus jumlah kunjungan wisatawan. Kenaikan tarif itu akan disertai dengan pembenahan layanan dan fasilitas keamanan di jalur pendakian Rinjani.
"Kami harapkan disesuaikan layanan dan safety dari aktivitas pendaki di Gunung Rinjani," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia berharap kenaikan tarif itu dapat memperbaiki tata kelola dan pemenuhan standar pendakian di Gunung Rinjani. Di sisi lain, dia menyebut banyak orang yang mengira kegiatan mendaki Rinjani sekadar aktivitas tracking.
"Mendaki Rinjani melewati medan agak ekstrem, bukan pendakian gunung biasa," imbuhnya.
Pemprov NTB, dia berujar, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengelola sebagian pemasukan dari Rinjani. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk optimalisasi penataan kawasan Rinjani.
Aulia mengingatkan para pendaki untuk menjaga etika saat melakukan perjalanan menuju puncak tertinggi di Pulau Lombok itu. Ia juga mengimbau para pendaki tidak berjoget saat mendaki Gunug Rinjani.
"Kami beri imbauan jangan sampai ada joget-joget," imbuhnya.
Tarif Mendaki Gunung Rinjani Naik
Seperti diketahui, kenaikan tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pada November 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung ke Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk PNBP.
Berikut Daftar Tarif Taman Nasional Gunung Rinjani yang Terbaru:
Kawasan Pendakian Kelas I
Wisatawan mancanegara (wisman): Rp 250 ribu per orang per hari.
Wisatawan nusantara (wisnus): Rp 50 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.
Kawasan Pendakian Kelas II
Wisatawan mancanegara: Rp 200 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 20 ribu per orang per hari.
Wisata Nonpendakian
Wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari.
Wisnus Rp 10 ribu per orang per hari.
Rombongan pelajar atau mahasiswa Rp 25 ribu per orang per hari.
Sebagai catatan, tiket masuk wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa akan naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)












































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
PB XIV Purbaya Hadiahi Kenaikan Gelar buat Pendukungnya, Tedjowulan Merespons
Keraton Solo Memanas! Mangkubumi Dinobatkan Jadi PB XIV