Libur Nataru, Pemkab Serang Imbau Pedagang di Anyer Tidak Getok Harga

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur Nataru, Pemkab Serang Imbau Pedagang di Anyer Tidak Getok Harga

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 27 Nov 2025 07:44 WIB
Wisatawan bermain air saat terjadi gelombang tinggi di Pantai Sambolo 2, Anyer, Kabupaten Serang Banten, Rabu (25/12/2024). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi yang dapat membahayakan wisatawan di sepanjang Pantai Anyer, Serang hingga Tanjung Lesung, Pandeglang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/wpa.
Pantai Sambolo 2, Anyer, Kabupaten Serang Banten (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Serang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan para pelaku usaha pariwisata seperti di kawasan Anyer dan Cinangka, guna memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemkab menegaskan agar pedagang, pengelola pantai, hingga pelaku usaha kuliner mematok tarif secara wajar demi menjaga kenyamanan wisatawan.

Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata Disporapar Kabupaten Serang Dito Candra Wirastyo menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan rutin kepada pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh menetapkan harga jual makanan, Dito berharap para pedagang tetap mematok harga dalam batas wajar dan normal.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami harga tetap dalam batas yang wajar, sehingga wisatawan merasa nyaman dan tidak kapok berkunjung ke Anyer-Cinangka," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/11/2025).

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan evaluasi kesiapan libur nataru ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Perhubungan, BPBD, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Kami melaksanakan kolaborasi dan evaluasi pembinaan terhadap pelaku usaha, mulai dari perhotelan, pengelola pantai, hingga restoran. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan saat menghadapi lonjakan wisatawan di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," ujar Anas.

Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah standardisasi tarif masuk pantai. Anas menyebutkan idealnya tarif masuk berada di kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.

Pihaknya sedang menyusun langkah lanjutan untuk menyamakan persepsi harga di antara pengelola pantai agar tidak terjadi ketimpangan yang membingungkan wisatawan.

Selain itu, evaluasi juga menyasar sektor perhotelan terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan penyaluran dana sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung perkembangan pariwisata wilayah sekitar.




(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads