Amerika Serikat akan menangguhkan proses migrasi warga asing dari seluruh negara yang disebut Presiden AS Donald Trump sebagai "Negara Ketiga" atau biasa disebut "Third World Countries".
"Saya akan secara permanen menghentikan migrasi dari semua Negara Dunia Ketiga agar sistem AS dapat pulih sepenuhnya," tulis Trump di media sosial, dilansir kantor berita AFP, Jumat (28/11/2025) seperti dilansir detiknews.
Trump menambahkan ia juga akan mengakhiri seluruh tunjangan dan subsidi federal untuk non-warga negara AS, serta mendeportasi setiap warga asing yang dianggap sebagai risiko keamanan atau "tidak kompatibel dengan Peradaban Barat."
Unggahan bernada marah tersebut menandai peningkatan tajam dalam kebijakan anti-imigran Trump di masa jabatan keduanya ini, yang didominasi kampanye deportasi massal.
"Tujuan-tujuan ini akan ditempuh dengan upaya mencapai pengurangan signifikan terhadap populasi ilegal dan mengganggu," kata Trump.
Langkah ekstrem ini dilakukan Trump sehari setelah insiden penembakan yang menewaskan dua personel Garda Keamanan Nasional AS di Washington D.C. Pelaku diketahui merupakan imigran asal Afghanistan.
Penembakan terjadi kala Trump mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke Washington D.C dengan dalih "mengurangi tingkat criminal" di ibu kota.
Namun, banyak pihak melihat kebijakan ini hanya tekanan terbaru dan ditargetkan kepada imigran yang tinggal di AS, terutama Washington D.C.
Beberapa bulan lalu, AS menangguhkan seluruh izin belajar mahasiswa asing, terutama China, di kampus-kampus Negeri Paman Sam.
Selain menangguhkan izin tinggal WNA dari Negara Ketiga, di hari yang sama Trump juga mau meninjau ulang kepemilikan visa Green Card para WNA dari 19 negara.
19 negara tersebut yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Indonesia masuk Third World Countries?
Sementara mengutip CNNIndonesia.com, istilah First World Countries, Second World Countries, dan Third World Countries semula merujuk secara politik terutama di awal kemunculannya saat era Perang Dingin.
Saat itu, istilah First World Countries merujuk pada Amerika Serikat dan sekutu. Sementara itu, Second World Countries merujuk pada Uni Soviet dan negara-negara komunis lain yang merupakan sekutunya.
Sementara itu, Third World Countries merujuk bagi negara non-blok dan tidak memihak keduanya. Saat itu, Third World Countries juga menjadi "panggilan" bagi negara-negara yang tidak ikut Aliansi Pertahanan Negara Atlantik Utara (NATO) maupun Pakta Warsawa milik Uni Soviet Cs.
Namun, seiring dengan waktu istilah Third World Countries mengalami pergeseran dengan makna yang negatif dan dilihat dari kacamata perkembangan ekonomi.
Istilah ini menjadi stereotype bagi negara-negara yang dinilai belum maju atau berkembang bahkan underdeveloped (miskin, di bawah negara berkembang).
Dahulu, Indonesia memang dicap masuk dalam kategori Negara Ketiga baik itu saat era Perang Dingin maupun jika dilihat dari perkembangan ekonominya.
Namun, di era abad 21 ini, banyak literatur yang mencap Indonesia sudah tidak lagi masuk dalam kategori Third World Countries.
Sementara itu, Trump sendiri tidak menjelaskan detail apa yang dimaksud Third World Countries dalam pernyataannya tersebut. Ia juga tak menjabarkan negara mana saja yang masuk dalam kategori Third World Countries ini dan akan terkena dampak dari kebijakannya itu.
Saksikan Live DetikSore :
Simak Video "Video: Biaya Visa Melonjak Rp 1,6 Miliar, Penumpang India Panik Minta Turun"
(ddn/ddn)