Airbus Recall A320, Ada 38 Pesawat yang Terdampak di Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Airbus Recall A320, Ada 38 Pesawat yang Terdampak di Indonesia

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Sabtu, 29 Nov 2025 08:39 WIB
Airbus A320
Foto: Airbus A320
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator penerbangan di Indonesia untuk memastikan komputer Aileron Elevator Computer (ELAC) pada pesawat Airbus A320 berada dalam kondisi layak pakai sebelum melakukan penerbangan berikutnya.

Instruksi ini diterbitkan setelah Airbus mengeluarkan pesan resmi kepada seluruh operator pada 28 November 2025. Sehari kemudian, Ditjen Hubud menerima Emergency Airworthiness Directive (EAD) dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang berlaku efektif mulai 29 November 2025 pukul 06.59 WIB. Seluruh regulator penerbangan di dunia, termasuk Indonesia, diminta mengadopsi mandat tersebut guna menjamin keselamatan penerbangan. Recall ini diperkirakan akan mengganggu penerbangan di Indonesia karena cukup banyak maskapai yang menggunakan pesawat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa seperti dilansir situs Ditjen Hubud, Kementerian Perhubungan, Sabtu (29/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.

Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.

Imbauan untuk Penumpang: Cek Jadwal Penerbangan

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline," kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.




(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads