Sebanyak 13 warung liar muncul di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Penebel, Selasa (2/12/2025). Selama ini, warung-warung itu berkedok gubuk untuk istirahat petani.
Keberadaan warung liar itu diketahui setelah inspeksi mendadak atau sidak oleh panitia khusus (Pansus) Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) DPRD Bali ke Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Penebel, kemarin. Dalam pengecekan itu, pansus menemukan 13 bangunan yang melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga warung berkedok gubuk di tengah area persawahan.
Gubuk-gubuk tersebut banyak terlihat di sepanjang jalur trekking di tengah sawah Jatiluwih. Sebagian besar memang digunakan untuk urusan pertanian, seperti menyimpan hasil panen maupun peralatan pertanian dan kandang sapi, tetapi di beberapa titik terlihat gubuk digunakan untuk tempat berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansus TRAP, Made Suparta, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan pengelola DTW Jatiluwih menindak tegas pelanggaran tersebut. Pansus menilai penggunaan gubuk untuk berjualan merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang di LP2B dan LSD.
Mereka juga mendorong agar gubuk-gubuk yang ada diseragamkan demi menjaga keasrian lanskap sawah.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengatakan awalnya gubuk-gubuk tersebut digunakan petani untuk menyimpan hasil panen maupun peralatan bertani. Ia akan menindaklanjuti gubuk yang dialihfungsikan menjadi tempat berjualan tersebut.
"Tentunya tidak boleh ada aktivitas seperti berjualan di tengah sawah menggunakan gubuk tersebut. Hanya digunakan untuk urusan pertanian," kata Gede Susila, Rabu (3/12).
Saat ini, Gede tengah menyiapkan langkah serta regulasi soal pelanggaran yang ada di DTW Jatiluwih.
"Memang ada beberapa pelanggaran yang terlihat. Dengan kondisi tersebut, kami melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan masih menunggu instruksi dari Satpol PP Provinsi Bali terkait eksekusi bangunan akomodasi wisata maupun gubuk yang melanggar.
"Saat ini belum ada arahan lebih lanjut. Kami masih menunggu proses yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali seperti memanggil para pemilik bangunan," ujar dia.
DTW Jatiluwih kini sedang disorot karena belasan bangunan terbukti melanggar tata ruang di warisan budaya dunia tersebut. Selain temuan dari tim, Pansus juga mendapat pengaduan masyarakat (dumas) terkait alih fungsi lahan.
***
Selengkapnya klik detikBali.
(fem/fem)












































Komentar Terbanyak
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan
Foto Tumpukan Kayu Gelondongan di Pantai Padang dan Danau Singkarak