×
Ad

Round Up

Ramai Tudingan Bikin Video Porno, Bonnie Blue Berujung Didenda Rp 200 Ribu di Bali

Tim detikBali - detikTravel
Sabtu, 13 Des 2025 06:20 WIB
Bonnie Blue disidang di Bali, dijatuhi denda Rp 200 ribu (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar -

Bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue untuk pertama kalinya berkunjung ke Bali. Namun dia langsung berurusan dengan polisi. Bonnie pun dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu.

Bonnie, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger awalnya ditangkap polisi di sebuah studio yang berada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (4/12).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di studio tersebut. Bonnie Blue diduga membuat konten video porno bersama dengan belasan pria berkewarganegaraan asing.

"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan "Bonnie Blue's BangBus".

Termasuk Bonnie Blue, total ada 18 WNA yang berhasil diamankan oleh polisi dalam penggerebekan tersebut. 14 orang diketahui berasal dari Australia mereka berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).

Empat orang sisanya sebagai terduga pelaku, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia.

Polisi Tidak Temukan Unsur Pornografi

Awalnya, Bonnie Blue diduga akan membuat video porno bersama dengan sekelompok pria tersebut. Namun akhirnya, Polres Badung menyatakan belum menemukan unsur pornografi dalam penggerebekan artis porno asal Inggris tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, 16 saksi WNA mengaku berada di studio tersebut untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show.

"Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya," ujar Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu

Keterangan serupa juga disampaikan oleh 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi. Mereka disebut sudah memahami aturan terkait konten pornografi di Indonesia.

"Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia," lanjut Ayu.

Menurut ahli pidana, unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi atau Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang tidak untuk konsumsi pribadi.



Simak Video "Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap di Bali"


(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork