Turis Australia Mesum di Rumah Warga Tibubeneng Diusir dari Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Australia Mesum di Rumah Warga Tibubeneng Diusir dari Bali

Fabiola Dianira - detikTravel
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB
BA, WN Australia yang mesum di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dideportasi, Selasa malam (8/9/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
BA, WN Australia yang mesum di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dideportasi, Selasa malam (8/9/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Jakarta -

Warga negara (WN) Australia inisial BA tak hanya dideportasi alias diusir dari Bali. Dia juga dilarang masuk Pulau Dewata hingga 10 tahun ke depan.

BA adalah turis Aussie yang sebelumnya viral lantaran mesum di rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dikutip dari detikBali, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BA ditangkap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Saat itu dia akan terbang ke Brisbane.

ADVERTISEMENT

BA diperiksa dan diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA). Kemudian, dia diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA.

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Novyandri menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik Imigrasi Ngurah Rai dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Novyandri.

Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' yang diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh tayangan video yang memperlihatkan sejoli diduga WNA melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Aksi cabul dua orang diduga warga asing itu terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.29 Wita dan baru ramai di media sosial pada Sabtu (22/8) sore. Kejadian itu pertama kali diketahui penjaga laundry berinisial NKW (47) saat hendak membuang sesajen bekas ke depan garasi.



(fem/fem)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads