Ngamuk di Hotel dan Imigrasi, Bule Belanda Ditangkap

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ngamuk di Hotel dan Imigrasi, Bule Belanda Ditangkap

Fabiola Dianira - detikTravel
Rabu, 23 Sep 2026 06:01 WIB
Seorang perempuan asal Belanda berinisial FMMM (67) mengamuk di hotel dan Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (21/9/2026). (Dok. Rudenim Denpasar)
Seorang perempuan asal Belanda berinisial FMMM (67) mengamuk di hotel dan Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (21/9/2026). (Dok. Rudenim Denpasar)
Jakarta -

Seorang perempuan asal Belanda berinisial FMMM (67) berulah. Dia mengamuk di hotel dan Kantor Imigrasi pada Minggu (20/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menceritakan FMMM ditangkap setelah mereka menerima laporan bahwa FMMM mengamuk di hotel tempatnya menginap. Insiden itu terjadi setelah dia berselisih paham dengan manajemen hotel terkait penginapannya.

FMMM kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepolisian setempat yang menerima laporan langsung melakukan pengamanan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Kantor l Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut," ujarnya dikutip dari detikBali, Rabu (23/9/2026).

Namun, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. "Saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Demi menjaga keamanan, petugas kemudian mengambil langkah dengan memindahkan FMMM ke Rudenim Denpasar pada Senin (21/9) pukul 12.00 Wita. Pemindahan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Atas perbuatannya, FMMM dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Haryo juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama berbagai pihak dalam penanganan kasus tersebut.

"Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan," dia menegaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusifitas wilayah Bali.

"Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," kata Ramdhani.



(fem/fem)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads