Melalui wawancara via telepon, Humas Wake Bali Dolphin, Heri Indrawan berbincang dengan detikTravel, Senin (13/7/2015) mengenai hal tersebut. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
"Secara izin, kami sudah punya dari Kementerian Kehutanan. Kolam lumba-lumba kami sesuai dengan izin yang keluar dari pemerintah, berapa kedalamannya, lebarnya, panjangnya dan segala teknis pelaksanannya," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wisata ada, edukasi ada dan konservasi ada. Wisatawan yang datang juga tidak ada masalah dengan kolam lumba-lumba kami. Untuk edukasi, kami bekerja sama dengan pihak-pihak sekolah sehingga anak-anak bisa melihat lumba-lumba dari dekat," katanya.
Heri memang mengetahui soal petisi online mengenai kolam lumba-lumba Wake Bali Dolphin. Namun dirinya tenang saja, karena yang penting menurutnya Wake Bali Dolphin sudah mengantongi izin.
"Di Bali, di tempat-tempat lain di Indonesia dan di luar negeri, seperti Amerika dan Hawai juga banyak kolam lumba-lumba seperti ini. Tidak ada yang salah, selama memiliki izin," ujarnya.
Terakhir, Heri menegaskan bahwa segala perizinan legal yang ada terutama dari Kementerian Kehutanan sudah dipenuhi oleh pihak mereka. Sejauh ini, menurutnya, pengunjung yang datang ke sana tidak menemukan masalah dengan lumba-lumba atau kolamnya.
"Kami tidak melanggar hukum dan perundang-undangan," pungkasnya.
(aff/fay)
Komentar Terbanyak
Belum Dibayar, Warga Sekitar Sirkuit Mandalika Demo-Tagih ke ITDC
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo
Profil Menteri Haji Era Presiden Prabowo, Gus Irfan yang Hobi Sepedaan