Kampung yang terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis ini bisa disebut sebagai kampung adat. Masyarakat yang tinggal di sini memegang teguh kearifan lokal dan memegang budaya pamali atau tabu. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan alam dan memelihara kerukunan masyarakat di sana. Salah satu budaya pamali yang patut dicontoh adalah cara mereka melestarikan hutan.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi sebelum memasuki hutan Kampung Kuta. Tidak boleh memakai baju hitam-hitam, baju dinas, perhiasan emas dan membawa tas menjadi beberapa peraturannya. Aturan lainnya adalah tidak boleh meludah, mengganggu hewan dan membawa sesuatu dari dalam hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kelestarian alamnya, Kampung Kuta juga terkenal dengan budayanya yang kuat. Di sana, membangun rumah dengan atap genteng dan tembok semen merupakan hal yang dilarang. Rumah-rumah di sana merupakan rumah panggung yang terbuat dari kayu, anyaman bambu dan beratap ijuk. Bentuk rumahnya pun harus persegi panjang, tidak boleh kotak. Jika melanggar peraturan tersebut, maka akan membawa petaka.
Aturan lain yang ada di kampung tersebut adalah warga kampung yang meninggal harus dikubur di luar kampung, kuburan tidak boleh berada di dalam kampung. Memperlihatkan hal-hal yang bersifat sombong atau memamerkan kekayaan juga dilarang di kampung ini. Aturan ini berlaku bagi warga dan para pengunjung yang mendatangi Kampung Kuta.
Dengan kearifan lokal yang sangat indah ini, tidak aneh jika warga Kampung Kuta hidup dengan damai dan rukun. Berkunjung ke sini dan mengenal budaya warga setempat bisa jadi awal untuk perubahan yang baik. Anda bisa mencontoh budaya baik Kampung Kuta dan membawanya ke kehidupan sehari-hari dan jadilah penggerak perubahan.
(gst/gst)












































Komentar Terbanyak
Viral Bule Sebut Bali 'Neraka Dunia', Dispar Badung Bereaksi
Cair! Desa Wunut Bagikan THR untuk Seluruh Warga, Termasuk Bayi Baru Lahir
Penundaan Massal di Bandara-bandara AS, Ada Apa?