Sebelum Daki Rinjani, Simak Dulu Aneka Peraturan Berikut
Senin, 07 Nov 2016 13:45 WIB

LombokClick Holiday
Jakarta - Rinjani jadi gunung impian yang ingin didaki wisatawan. Namun sebelum mendaki gunung ini hingga ke puncak, simak dulu beberapa aturan dasar yang mesti dipatuhi.Berdasarkan kesepakatan multipihak pada koordinasi pembukaan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri oleh pelaku wisata, aparat pemerintahan dan masyarakat umum, disepakati beberapa hal sebagai berikut :Menjaga kebersihan Rinjani dan membawa kembali barang berpotensi sampah, Ceklist barang dan bersedia untuk diperiksa di pintu pendakian di pintu masuk dan keluar.Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung. Tidak menebang pohon, vandalisme dan hal-hal lain yang merusak Rinjani.Registrasi dan membayar tiket masuk sesuai jam pelayanan 07.00-16.00 WITA, kemudian Lapor ke petugas di pintu keluar setelah pendakian dan menyerahkan sampah pada jam pelayanan 07.00-16.00 WITA. Patuh pada kebijakan penutupan pendakian.Untuk sanksi pelanggaran kesepakatan : Tidak membawa sampah dikenakan sanksi penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000.Untuk pendaki yang mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung; menebang pohon serta kegiatan lain yang merusak kawasan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Denda membayar tiket 4 kali lipat untuk pengunjung tanpa tiket/pengunjung ilegal. Pengunjung yang tertangkap tangan ditemui saat penutupan kawasan dikenakan denda membayar tiket 4 kali lipat dan penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000.Keputusan itu juga diharapkan untuk para pengunjung Gunung Rinjani agar selalu menjaga kebersihan dan memberikan data barang bawaan pendakian yang berpotensi sampah secara benar, agar dapat membawa turun kembali sampah bawaannya.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum