Bawomataluo, NBC β Salah satu kebiasaan di desa adat BawΓΆmataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, adalah mesin sepeda motor yang melintas desa tersebut tak boleh dihidupkan dan harus ditenteng. Peraturan itu ternyata sudah terinternalisasi pada seluruh warga desa itu.
Menurut beberapa warga, peraturan tersebut sudah berlaku sejak dulu. Peraturan adat memutuskan bahwa tidak boleh ada sepeda motor yang melewati kampung itu dalam keadaan mesin hidup. Ditanya mengenai sanksi, Reny ZagΓΆtΓΆ, warga setempat, mengatakan bahwa tidak ada sanksi secara fisik. βPaling sanksi berupa moral saja, seperti disindir dan dikatai tidak menghormati kesepakatan adat kampungnya sendiri,β ujarnya.
Bila ada orang luar yang belum tahu, warga yang rumahnya di perbatasan kampung neomegalitikum itu memberitahu kesepakatan itu. [H]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Komentar Terbanyak
Terkuak! WNA Punya Lahan di Proyek Akomodasi Wisata, Caranya Pinjam Identitas Warlok
Hotel Legendaris di Gerbang Malioboro Kembali Beroperasi
Penundaan Massal di Bandara-bandara AS, Ada Apa?